Mi Kuning Berformalin Ditemukan di Siantar, Dinas Koperasi Sebut Pengawasan Ada di Dinkes


Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Pematangsiantar, Herbet Aruan. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Pematangsiantar, Herbet Aruan menyebut pengawasan tempat pangan olahan bukan di dinasnya, melainkan di Dinas Kesehatan (Dinkes).
"Perihal pembinaan dan pengawasan pelaku usaha makanan dan minuman berada di Dinas Kesehatan (Dinkes). Baik pencegahan masalah kesehatan akibat makanan yang beredar, belum memiliki izin edar dan makanan tidak layak konsumsi diperjualbelikan," ucapnya saat dihubungi Mistar, Selasa (29/4/2025).
Herbet tak berkomentar terlalu jauh. Pun begitu, kata dia, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Dinkes Pematangsiantar soal temuan 570 kilogram mi berformalin yang mengancam kesehatan pengonsumsinya.
"Di dinas kita soal pengawasan merk dagang suatu produk yang sudah dipatenkan," ujarnya.
Menanggapi permintaan DPRD Pematangsiantar, Herbet menuturkan Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan siap menggelar rapat bersama Komisi II.
"Demi tujuan yang baik, kita selalu siap untuk dipanggil," tuturnya.
Hingga saat ini, Kepala Dinkes Irma Suryani belum memberikan keterangan resminya perihal sejumlah pabrik mi di Kota Wesly yang tidak memiliki rekomendasi izin Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Ia juga berterima kasih pada pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan yang telah membongkar sindikat produsen mi berformalin di Sapangambei Manoktok Hitei. BBPOM Medan sebelumnya menemukan mi berformalin beredar di Pasar Dwikora. (jonatan/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Temuan Mi Kuning Berformalin, DPRD Segera Panggil Pemko Siantar