6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ricky Rizal Banjir Air Mata dalam Sidang Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, MISTAR.ID

Air mata membanjiri sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya. Ia tak menyangka bisa terseret dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

“Tidak pernah terbayangkan sedikit pun ada kejadian pada malam hari tanggal 7 Juli 2022 di rumah Magelang yang selanjutnya membuat saya dituduh melakukan bentuk perbuatan melawan hukum sehingga membuat saya harus duduk di sini di hadapan Yang Mulia,” kata Ricky saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Selasa (24/1/23).

Pada momen itu, nada bicara Ricky mulai bergetar. Kemudian, dia menyinggung soal pengamanan senjata api yang dianggap jaksa sebagai bagian dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga:Jaksa Bantah Kuat Ma’ruf Tak Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

“Dengan tegas saya sampaikan bahwa saya tidak pernah tahu ada rencana pembunuhan apalagi dianggap sebagai bagian dalam rencana tersebut,” kata Ricky sambil mengusap air mata.

Ricky juga tak kuasa menahan tangis saat menyinggung orang tuanya. Ia menceritakan soal ayahnya yang juga merupakan anggota Polri mengalami kecelakaan serta perjuangan ibunya.

“Sepeninggalan almarhum bapak saya, Ibu saya yang merupakan guru Sekolah Dasar harus membimbing saya dan adik saya seorang diri. Sama halnya dengan almarhum bapak saya, Ibu saya sangat menyayangi saya, beliau telah mendidik, dan membesarkan saya dan adik saya dengan sangat baik. Beliau adalah sosok wanita yang hebat dan kuat, yang selalu berjuang dan rela mengorbankan segalanya demi anak-anaknya,” ujar Ricky.

Tangis Ricky turut tak tertahankan saat menyinggung soal keluarganya. Terlebih saat menyebut tiga putrinya.

“Untuk ketiga putri kecil ayah yang selalu ayah rindukan, maafkan ayah karena sudah sekian lama ayah tidak pulang, semoga kalian selalu ingat dan rindu ayah juga. Ayah berdoa agar kalian tumbuh sehat dan bahagia, semoga ayah bisa selalu ada untuk kalian, melindungi, dan mendampingi setiap langkah kalian dalam bertumbuh. Semoga ayah segera berkumpul kembali bersama-sama kalian,” kata Ricky sambil menangis.

Baca Juga:Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Ricky Rizal Wibowo merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dihukum selama delapan tahun penjara. Tuntutan hukuman itu senada dengan Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut penjara selama 12 tahun.

Pada perkara tersebut, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(medcm/hm12)

Related Articles

Latest Articles