20.3 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Menteri Perdagangan Larang Tiktok Jualan Online, Ini Sanksi Tegasnya

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta pihak Tiktok untuk tidak menyebarkan informasi yang mengadu domba masyrakat Indonesia.

Bahlil mengaku, sejak terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berimbas kepada Tiktok Shop Cs.

“Dia (TikTok) enggak boleh mengadu domba bangsa ini. Karena saya lihat ada WA-WA lain, seolah-olah bahwa kalau TikTok (Shop) enggak jalan kemudian UMKM tidak diakomodir,” kata Bahlil pada Kamis (28/9/23).

Baca juga: Gibran Nilai TikTok Shop Rugikan Pelaku UMKM dan Dukung Langkah Pemerintah 

Bahlil dengan tegas mengatakan, aturan terkait online shop atau berjualan melalu medai sosial bertujuan untuk menjaga bisnis para pelaku UMKM. Sehingga tidak terjadi ketimpangan dalam usaha.

“Padahal yang kita lakukan ini adalah untuk memproteksi UMKM kita. Masa jilbab Rp75 ribu, TikTok jual Rp5 ribu. Yang bener saja nanti UMKM kita enggak bisa berkembang,” imbuh Bahlil.

Seiring dengan aturan itu, kata Bahlil, secara resmi TikTok tidak terdaftar di Indonesia sebagai media sosial. Berdasarkan fakta itu, perusahaan asal China tersebut dilarang menjadi sarana berdagang bagi pelaku UMKM.

Baca juga:Menilik Masa Depan TikTok Pasca Tak Diperbolehkan Berjualan Online

Bahlil pun dengan tegas mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada Tiktok jika masih tetap menjalankan dagang online. Ia pun menyarankan agar Tiktok mengurus izin agar tidak hanya sekedar media sosial.

Sebelumnya, TikTok menyayangkan keputusan pemerintah. Mereka mengklaim pelarangan ini akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate pengguna TikTok Shop.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles