20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Menilik Masa Depan TikTok Pasca Tak Diperbolehkan Berjualan Online

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah sudah menyetujui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Salah satu poin yang disetujui yakni, tak diperbolehkanmelarang penggabungan media sosial (medsos) dengan e-commerce. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahan langsung mengenai pelarangan itu melalui rapat terbatas (ratas), pada Senin (25/9/23) kemarin.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, perubahan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 diteken sore kemarin. Pengumuman resminya bakal dilakukan, pada Selasa (26/9/23).

Baca juga: Aturan Bagi Pedagang Oline Bakal Diterbitkan, Tiktok Minta Pemerintah Memikirkan Nasib Jutaan Penjual

“Medsos hanya bisa melakukan promosi barang atau jasa. Platform medsos dilarang menyediakan fasilitas pembayaran dan transaksi jual beli di dalam aplikasi,” sebutnya.

Zulkifli menuturkan, yang diperbolehkan cuma untuk promosi seperti televisi. Karena televisi ibarat platform digital dan berfungsi mempromosikan.

Jenis platform sosial media (sosmed) menyisipkan spesifik perdagangan online adalah TikTok. Pengguna dapat bertransaksi jual beli melalui TikTok Shop.

Disebutkan, TikTok Shop telah mengantongi izin menjadi e-commerce di  Tanah Air. Namun, dengan adanya regulasi terkini itu, belum jelas bagaimana mekanisme bisnis TikTok Shop kedepannya di Indonesia. Hingga kini TikTok Shop masih bisa dimasuki di aplikasi TikTok.

Baca juga:Mendag Larang Flatform Social Commerce Menfasilitasi Transaksi Niaga

Juru bicara TikTok Indonesia menjelaskan, mereka menerima banyak keluhan dari penjual lokal, sehingga meminta kejelasan akan hadirnya aturan baru dimaksud

“Perlu kami tegaskan kembali, social commerce lahir menjadi solusi untuk persoalan nyata yang dihadapi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam membantu berkolaborasi dengan kreator lokal, bertujuan menaikkan  traffic ke toko online mereka,” kata Tiktok Indonesia spokesperson.

Disampaikan, pihak platform bakal tetap menghormati hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia. Hanya saja berharap, pemerintah mengkaji efek dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate memakai TikTok Shop.

Pemerintah juga akan meregulasi pemakai data dalam medsos dan e-commerce. Aturan dimaksud tak memperbolehkan penggabungan data dari 2 platform.

Baca juga: Aturan Bagi Pedagang Oline Bakal Diterbitkan, Tiktok Minta Pemerintah Memikirkan Nasib Jutaan Penjual

Diterangkan Zulkifli, penyatuan data akan mencegah adanya monopoli algoritma. Juga menangkal pemanfaatan data pribadi dalam rangka keperluan bisnis.

Selain itu, regulasi mengatur terkait produk impor yang masuk dalam positive list. Produk impor juga diharuskan memiliki sertifikasi halal untuk makanan serta BPOM bagi produk kecantikan dan elektronik juga wajib mempunyai standar.

Zulhas mengatakan, ada sejumlah produk masuk ke negative list atau barang tidak kena pajak. Dalam hal ini, ada sejumlah barang diimbau tak diimpor dari luar negeri.

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 juga akan menerapkan pagu barang impor. Kebijakan itu sudah ditetapkan dan akan ditandatangani sebagai Permendag Nomor 50 Tahun 2023.(cnbc/hm16)

Related Articles

Latest Articles