9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Pedagang Pasar Onan Runggu Bakal Disanksi Jika Tetap Berjualan Minggu Sore

Samosir, MISTAR.ID

Pedagang yang tetap melakukan aktivitas jual beli pada hari minggu sore akan disanksi tidak bisa berjualan selamanya di Pasar Rakyat Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu.

Hal itu tertuang dalam surat himbauan Kepala Pasar Onan Runggu, Randos Gultom yang ditembuskan kepada Camat Onan Runggu yang ditujukan kepada para pedagang Pasar Rakyat Onan Runggu.

Adapun isi surat tersebut yakni sehubungan dengan semakin sepinya pembeli di hari pekan yaitu Senin karena adanya aktivitas jual beli di hari sebelumnya yaitu Minggu maka dihimbau kepada pedagang untuk tidak melakukan aktivitas berdagang di Minggu sore supaya pada hari Senin, pengunjung/pembeli semakin ramai.

Baca juga : Resmikan Pasar Rakyat Onan Runggu, Bupati Samosir : Utamakan Masyarakat Setempat

“Apabila pedagang tetap melakukan aktivitas berdagang pada hari minggu sore akan dikenakan sanksi berupa tidak bisa berdagang di Pasar Rakyat Onan Runggu selamanya,” bunyi suratnya.

Terlihat, surat himbauan larangan berjualan tersebut menuai polemik di masyarakat dengan adanya masyarakat yang memposting surat tersebut di media sosial dan menuai berbagai tanggapan dari pengguna medsos.

Related Articles

Latest Articles