7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Soal Bayi Meninggal, Wali Kota-Dinkes-RSUD Tanjung Balai Disanksi Tindakan Korektif

Medan, MISTAR.ID

Wali Kota Tanjung Balai, Direktur RSUD dr Tengku Mansyur dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjung Balai disanksi tindakan korektif atas meninggal dunianya bayi berusia 5 bulan di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjung Balai.

Tindakan korektif itu diberikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas kasus yang sedang ditanganinya.

Ombudsman menyampaikan Hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) tentang maladministrasi penyimpangan prosedur dalam penanganan pasien bayi 5 bulan sehingga mengakibatkan bayi tersebut meninggal dunia pada Pemerintah Kota Tanjung Balai.

Baca juga : Ombudsman Sumut: LAHP Terkait Investigasi RSUD Tengku Mansyur Senin Depan Diserahkan

Asisten Administrasi Umum Pemko Tanjung Balai, Walma Riadi Girsang mewakili Wali Kota dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSUD dr Tengku Mansyur pada Senin (22/4/24) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah menginvestigasi atas Prakarsa sendiri dalam menangani kasus ini.

“Kami telah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan serta permintaan keterangan kepada Terlapor dalam hal ini Direktur RSUD dr Tengku Mansyur dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami menemukan adanya Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di RSUD dr Tengku Mansyur,” jelasnya kepada mistar.id, Selasa (23/4/24).

Related Articles

Latest Articles