12.9 C
New York
Sunday, April 21, 2024

DPR AS Sahkan RUU Terkait TikTok

Washingotn DC, MISTAR.ID

DPR Amerika Serikat (AS) telah mengesahkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang bisa mengancam keberadaan TikTok di negara tersebut, Sabtu (20/4/24).

Regulasi baru ini akan memaksa TikTok untuk melepaskan diri dari perusahaan induknya, ByteDance. Jika tidak, AS akan melarang penggunaan TikTok secara nasional.

RUU ini dibentuk karena banyak anggota DPR AS mengatakan jika TikTok rentan terhadap remaja di sana. Dimana, TikTok dianggap menjadi saluran untuk menyebarkan propaganda, walaupun perusahaan tersebut telah berulang kali membantah klaim tersebut.

“Sangat mendukung undang-undang tersebut,” kata perwakilan dari Gedung Putih menanggapi RUU yang baru saja disahkan tersebut.

Baca juga: Hanya 28 Persen Warga AS yang Setuju TikTok Diblokir

Menanggapi masalah ini, juru bicara TikTok mengatakan jika RUU tersebut melanggar hak kebebasan berbicara. Sebab, sebanyak 170 juta warga AS yang menggunakan platform media sosial tersebut.

“Mereka akan mengabaikan hak-hak kebebasan berbicara dari 170 juta warga Amerika, menghancurkan tujuh juta bisnis, dan menutup platform yang menyumbang US$24 miliar untuk ekonomi AS setiap tahunnya,” kata juru bicara TikTok, Minggu (21/4/24).

Sebelumnya, banyak anggota dewan AS menduga bahwa TikTok memungkinkan pemerintah China untuk mengakses data pengguna dan memengaruhi warga Amerika melalui algoritma platform video pendek tersebut.

Related Articles

Latest Articles