8.5 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Kapolri dan Jokowi

Jakarta, MISTAR.ID

Ferdy Sambo akhirnya meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo lantaran perhatian publik tersita begitu lama akibat kesalahannya di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Dia menyampaikan itu saat menjadi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/23).

Selain itu, Sambo menyampaikan penyesalannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan rekan sejawatnya yang jadi terseret ke pengadilan.

Baca Juga:Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit

“Penyesalan juga saya sampaikan ke Kapolri dan institusi Polri dan rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu yang menyebabkan citra Polri turun dan rekan sejawat saya harus diproses hukum,” kata Sambo.

Sambo kemudian menyampaikan rasa bersalahnya kepada Presiden Jokowi hingga masyarakat Indonesia.

“Saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada bapak presiden dan masyarakat Indonesia karena harus tersita perhatian dalam perkara ini karena kesalahan saya,” ucap Sambo.

Sambo pun menyampaikan rasa bersalahnya kepada keluarganya. Atas perbuatan merenggut nyawa Brigadir J itu, istri hingga anak-anaknya harus menanggung akibatnya.

“Saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena kasus saya ini yang kemudian menyebabkan istri dan anak-anak harus mengalami. Istri saya harus ditahan dan anak anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya. Saya bersalah yang mulia, karena emosi saya menutup logika,” kata Sambo.

“Saya mohon yang mulia, jaksa penuntut umum bisa menilai dengan bijak serta objektif terhadap kesalahan saya,” sambungnya.

Baca Juga:PN Jaksel Pastikan Masa Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang

Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.(cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles