9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Resmi Ditahan di Polda Metro

Jakarta, MISTAR.ID

Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya mulai hari ini. Mantan Kapolda Sumatera Barat ini ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Iya betul (ditahan). Betul hari ini untuk proses penyidikannya fokus pidananya ditangani Polda Metro,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10/22).

Dedi belum merinci kapan pastinya Teddy akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, teknis penyerahan dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Hotman Paris Resmi Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Dengan demikian, lanjut Dedi, status Teddy yang sebelumnya dipatsus di Propam Mabes Polri sudah berubah menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan akan dilakukan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

“Pengalihan dari Patsus ke penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba,” tuturnya.

Pengacara Teddy Minahasa sebelumnya, Henry Yosodiningrat, mengatakan Teddy tahu soal penyisihan 1 persen dari total 41,4 persen barang bukti Polres Bukit Tinggi. Namun Teddy mengklaim penyisihan barang bukti itu untuk keperluan operasi narkoba dengan teknik undercover control delivery.

Baca Juga:Tangis sang Jendral saat Anaknya AKBP Doddy Prawiranegara Terlibat Kasus Irjen Teddy

Henry Yosodiningrat mengatakan Teddy sebelumnya penyisihan barang bukti itu hendak digunakan untuk menjebak Linda melalui teknik undercover.

“Penggunaan untuk barbuk yang disisihkan itu antara lain bisa untuk teknik undercover, untuk operasi-operasi selanjutnya, bukan untuk dijual. Nah, ini kenapa dijual? Kaitannya dengan upaya untuk menjebak si Linda,” tutur Henry, Selasa (18/10/22).

Menurut Henry, AKBP Doddy Prawiranegara, yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, tidak menjalankan operasi undercover sesuai prosedur dan keluar dari perintah Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu. AKBP Doddy disebutnya diam-diam bertransaksi dan menjual barang bukti itu di Jakarta.

“Nah, (harusnya) masuknya di wilayah hukum Polda Sumbar, dong. Ternyata, tanpa setahu dia, si kapolres itu malah di Jakarta. Lho dari situ, ‘lho kok dia ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa’,” beber Henry. (detik/hm14)

 

Related Articles

Latest Articles