6.6 C
New York
Friday, March 29, 2024

Isu Larangan Perayaan Natal di Lebak, Badan Kerja Sama Gereja Bicara

Serang, MISTAR.ID

Beredar isu adanya larangan untuk merayakan natal di Kabupaten Lebak, Banten. Isu tersebut terkait dengan adanya peringatan tidak boleh menggunakan ruko sebagai tempat beribadah. Sementara sampai saat ini belum ada gereja di Perumahan Citra Maja Raya. Oleh sebab itu, warga yang beragama Kristen selama ini banyak yang beribadah di rumah-rumah maupun ruko.

Sekretaris Badan Kerja Sama Antar Gereja (BKSAG) Kabupaten Lebak, Banten, Halson Nainggolan membantah ada larangan memperingati Natal.

Halson menegaskan bahwa Bupati Lebak Iti Octavia tidak pernah melarang. Dia juga menampik anggapan Iti Octavia intoleran seperti kabar yang beredar.

Baca juga:Berbagi Kasih DPD Partai Golkar Pakpak Bharat Bagikan Ratusan Paket Natal

“Saya udah 22 tahun jadi sekretaris Badan Kerja Sama Antar Gereja. Berita itu jadi aneh menurut kita, karena selama ini, Bupati Lebak, terutama Bu Iti, selalu natal bersama dengan kita,” kata dia saat dihubungi, Senin (19/12/22).

Halson mengatakan Iti pun berencana hadir dalam perayaan Natal di Kecamatan Rangkasbitung pada 27 Desember mendatang.

“Artinya boro-boro melarang, beliau aja ikutan gitu, menyapa umat kristiani di hari Natalnya kan,” kata Halson.

Dia menjelaskan bahwa toleransi di Kabupaten Lebak selama ini terbilang tinggi. Tidak ada halangan selama ibadah dilaksanakan masyarakat di gereja, wihara hingga masjid.

Selama menetap di Kabupaten Lebak, Halson mengaku tidak pernah ada larangan beribadah maupun perayaan Natal.

“Saya udah 32 tahun di Rangkas, baru kali ini agak aneh, mungkin ada yang memelintir ya. (Adanya larangan ibadah natal) sangat membantah lah kita, bahkan beliau sudah menyatakan kehadirannya (natal bersama),” terangnya.

Halson juga sudah mengajak umat Kristiani di Perumahan Citra Maja Raya untuk merasakan natal bersama di gereja yang ada di Kabupaten Lebak.

Pasalnya, belum berdiri gereja yang bisa digunakan umat Kristiani merayakan Natal bersama di Kecamatan Maja.

Meski begitu, ada persekutuan umat Kristiani di Perumahan Citra Maja Raya. Halson mengajak persekutuan itu beribadah serta merayakan Natal bersama di gereja di Lebak agar lebih semarak.

“Jadi kita membuka pintu untuk umat kristiani ini untuk bersama-sama natal bersama, makanya kita juga kan judulnya natal bersama umat Kristiani Lebak,” kata Halson.

Sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya juga sudah memberikan penjelasan.  Iti menjelaskan imbauan bagi umat Kristen beribadah Natal di gereja yang berada di kawasan Rangkasbitung bukan untuk melarang mereka ibadah Natal di Lebak.

Baca juga:Nikmati Lampu Natal Tertinggi se Asia, Dinas PRKP Siantar: Sudah Selesai Diperbaiki

Menurutnya, sampai saat ini belum ada gereja di daerah Maja. Oleh sebab itu, warga yang beragama Kristen selama ini banyak yang beribadah di rumah-rumah maupun ruko.

“Sebetulnya dari pengembang sendiri juga keberatan itu digunakan, karena ruko-ruko dan rumah itu sudah jadi milik pribadi. Nah, menanggapi hal itu, kami harus lakukan kewaspadaan dini, jadi difasilitasi oleh Kemenag dengan FKUB dan BKSAG Kabupaten Lebak,” katanya.

“Jadi ini kan harus ada izin lingkungan, di situ peruntukannya adalah ruko dan permukiman yang tidak boleh secara undang-undang itu izinnya harus sesuai,” ujar Iti menambahkan. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles