18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Ini Daftar Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Pasien Harus Tahu

Jakarta, MISTAR.ID

Berikut merupakan daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2024.

BPJS merupakan jaminan kesehatan yang diberikan negara kepada masyarakatnya. Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, maka masyarakat dapat berobat secara gratis.

BPJS Kesehatan ini sama juga bisa disebut dengan asuransi kesehatan, namun berasal dari pemerintah.

Baca juga : Meski Meninggal Dunia Iuran BPJS Kesehatan Tetap Ditagih, Jika Tak Dilapor

Selayaknya asuransi, ada iuran yang dibayarkan peserta setiap bulannya. Selama status kepesertaan aktif, peserta bisa mendapat layanan kesehatan secara gratis di Klinik dan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah menetapkan hampir seluruh penyakit dapat ditanggung oleh asuransi sosial ini.

Namun, terdapat 155 jenis penyakit yang harus diselesaikan berobatnya di Puskesmas, dokter pribadi, maupun klinik sekitar rumah (fasilitas kesehatan tingkat pertama/FKTP).

Related Articles

Latest Articles