13.2 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Meski Meninggal Dunia Iuran BPJS Kesehatan Tetap Ditagih, Jika Tak Dilapor

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Tagihan bulanan dan denda peserta BPJS Kesehatan iuran mandiri yang telah meninggal dunia, tetap berjalan. Hal itu disampaikan Humas BPJS Kesehatan Pematang Siantar, Suparli pada Kamis (11/1/24).

Namun, kata Suparli, tagihan berlaku apabila ahli waris tidak melaporkan perihal kematian peserta BPJS Kesehatan tersebut. Untuk itu, pihak BPJS Kesehatan meminta masyarakat segera melaporkan supaya tagihan dan denda tidak memberatkan ahli waris.

Ia menegaskan, pembayaran iuran mandiri kepesertaan BPJS Kesehatan ditanggung renteng ahli waris dalam satu Kepala Keluarga (KK) dan itu seturut dengan aturan yang berlaku.

“Hal ini perlu segera diurus agar tagihan tidak terus berjalan dan peserta yang sudah meninggal dunia tak perlu membayar iuran per bulannya,” ujarnya.

Baca juga: RSUD Djasamen Saragih Miliki 47 Unit Mesin Cuci Darah, Layani Pasien BPJS Kesehatan

Sementara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung kantor cabang terdekat domisili. Pastikan membawa persyaratan lengkap. Dapat juga melalui aplikasi resmi.

“Siapkan semua syarat dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran iuran, serta surat kematian jika status peserta sudah meninggal,” ungkapnya.

Saat ini BPJS Kesehatan memiliki aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) yang dapat digunakan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya. (abdi/hm17)

Related Articles

Latest Articles