15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Diwarnai Aksi Unjuk Rasa, DPR Tetap Sahkan UU Kesehatan

Jakarta, MISTAR.ID

Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) telah disahkan DPR RI. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-29 yang dipimpin Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan Rachmat Gobel, Selasa (11/7/23).

Hadir juga sejumlah menteri, antara lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

Pengesahan UU Kesehatan ini sendiri mendapat penolakan dari sejumlah organisasi kesehatan, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IIBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAN) dan lainnya. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI.

Baca juga: DPR Direncanakan Hari Ini Sahkan RUU Kesehatan

Organisasi itu menolak beberapa ketentuan, seperti perlindungan tenaga kesehatan dan medis, mandatory spending yang dihapus di RUU Kesehatan, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia sampai Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Para tenaga medis itu menilai UU Kesehatan yang telah disahkan itu  berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap organisasi keprofesian mereka, baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, dan apoteker.

Kemudian mengenai Pasal 235 UU Kesehatan yang memperbolehkan dokter asing berkarya di rumah sakit Indonesia dapat berisiko terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. Setidaknya ada banyak ketentuan yang baru ini dinilai tidak menguntungkan tenaga kesehata di Indonesia. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles