7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Buntut Mario Aniaya David, Penjara hingga Harta Ayahnya Diperiksa Usai Dicopot

Jakarta, MISTAR.ID

Aksi penganiayaan Mario Dandy Satriyo, anak salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terhadap anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, David, berbuntut panjang.

Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi atas aksinya itu. Selain itu, Mario juga dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Prasetya Mulya, imbas kasus tersebut. Aksi Mario juga berimbas pada karier ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, yang dicopot
dari jabatannya. Polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia
terancam hukuman lima tahun penjara atas perbuatannya.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indardi menyatakan penyidik menjerat Mario dengan pasal berlapis dalam kasus ini. Polisi menilai Mario terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus
tersebut.

Baca juga: Ayah Mario Dandy Satriyo Resmi Dicopot dari Jabatannya di Kementerian Keuangan

“Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun,” kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/2/23).

Ade menyebut Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. Selain itu, teman Mario, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, ikut menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Menurut polisi, Shane mengiyakan ajakan Mario untuk menemani ke lokasi penganiayaan David. Ia juga sempat memprovokasi Mario soal tindakan David kepada AG yang merupakan pacar Mario. “Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, ‘wah parah itu, ya sudah hajar aja,'” kata Ade Ary menirukan.

Shane juga merekam aksi Mario ketika menganiaya David sehingga dianggap membiarkan penganiayaan tanpa upaya mencegah. Shane disangka melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Universitas Prasetia Mulya mengeluarkan Mario usai menjadi tersangka kasus penganiayaan David.

“Rapat pimpinan Universitas Prasetia Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari,” demikian keterangan pihak kampus.

Baca juga: KPK Tenggat 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Hingga 31 Maret 2023 Lapor Harta

Dalam keterangan, Universitas Prasetiya Mulya mengecam keras tindakan penganiayaan Mario terhadap David. Pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami David. Tak hanya sampai di situ, Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan mencopot ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya di DJP Kemenkeu.

“Saya perintahkan Inspektorat Kementerian Keuangan memeriksa harta saudara RAT, 23 Februari lalu Irjen telah memeriksa harta yang bersangkutan. Dalam rangka Kemenkeu mampu melaksanakan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatan,” kata Sri Mulyani. Menurut dia pencopotan Rafael berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (cnn/hm09)

Related Articles

Latest Articles