12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ayah Mario Dandy Satriyo Resmi Dicopot dari Jabatannya di Kementerian Keuangan

Jakarta, MISTAR.ID

Buntut dari kasus anaknya, Rafael Alun Trisambodo (RAT), salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak resmi dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II.

Selain keperluan pemeriksaan terkait harta, juga kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Dikutip dari kantor berita Antara, tujuan RAT dicopot dari jabatan di Kementerian Keuangan adalah mempermudah proses pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.

Baca Juga:Lantik 13 Pejabat Eselon II, Bupati: Tak Paham Visi Misi Dicopot

Harta yang dimiliki ikut menjadi viral di media sosial setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina. Antara lain Jeep Rubicon yang menggunakan pelat nomor bodong, serta Harley-Davidson yang diajak wheelie di Jalan Jenderan Sudirman dekat Bundaran HI.

Akan tetapi, RAT sebagai mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II masih menerima gaji. Hal ini disebutkan Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo.

“Setahu saya masih (menerima gaji). Karena ini pencopotan dari jabatan. Nah, prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya,” jelas Yustinus Prastowo rampung konferensi pers di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/23).

“Secara kepegawaian saat ini (RAT) menjadi pelaksana supaya lebih mudah dalam menjalani pemeriksaan,” tambahnya.

Baca Juga:AKBP Sonny Siregar dan Kompol Muri Yasnal Dicopot, Poldasu: Mutasi Pencopotan Hal Biasa

Harta kekayaan RAT yang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, termasuk dugaan kepemilikan atas kendaraan mewah, indekos di Jakarta Selatan, dan harta lain dengan jumlah mencapai Rp56 miliar.

Kementerian Keuangan juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan RAT.

Harta kekayaan bisa merupakan warisan, hibah, ataupun hasil dari bisnis di luar pekerjaan yang masih perlu didalami.

“Kalau di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak ada penjelasan detail soal itu, ini yang sedang digali dalam pemeriksaan,” kata Yustinus Prastowo lagi.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan akan mencocokkan harta yang dilaporkan beserta dugaan harta kepemilikan RAT dengan kemampuan ekonominya, termasuk warisan atau penghasilan lain.

“Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang kami cek,” tukas Awan Nurmawan Nuh.

Adapun pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari, yang bisa lebih lama apabila terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti.

“Selama pemeriksaan, RAT masih digaji, tapi tidak mendapat tunjangan,” tambahnya.(metro/hm12)

Related Articles

Latest Articles