15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

UMP Sumut Hanya Naik Rp99 Ribu, Partai Buruh: Itu Upah Memilukan, Bakal Siapkan Aksi Bergelombang

Medan, MISTAR.ID

Executive Committee (Exco) Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menolak tegas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut yang hanya naik 3,67 persen atau senilai Rp99 ribu setiap bulan sejak Januari 2024.

Ketua Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo mengatakan UMP Sumut yang hanya naik Rp99.822 menjadi Rp2.809.915 dari Rp2.710.493 UMP Sumut 2023 merupakan upah yang memilukan hati kaum buruh.

Pasalnya, saat bersamaan harga-harga kebutuhan pokok dan biaya hidup buruh terus mengalami kenaikan signifikan.

Baca juga : Jika Tak Naik 15 Persen, Ketua Partai Buruh Sumut Minta Pj Gubernur Tunda Penetapan UMP

“Sedih kita, Pj Gubsu hanya menaikan UMP jauh dari harapan buruh 15%. Mending gak usah naik. Tak ada pengaruhnya sama buruh di wilayah padat industri di Sumut kenaikan segitu,” jelas Willy Agus Utomo kepada wartawan, Selasa (21/11/23).

Dikatakan Willy, alasan tidak ada pengaruhnya kenaikan UMP Sumut bagi buruh adalah dikarenakan hilangnya upah minimum sektoral di kabupaten kota di Indonesia khususnya Sumut.

Related Articles

Latest Articles