1.7 C
New York
Tuesday, March 19, 2024

Tuduhan Pelecehan Seksual Bocah SD Dinilai Fitnah, Penasihat Hukum Siapkan Prapid

Medan, MISTAR.ID

Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang bocah SD yang dituduh dilakukan tersangka MY (27) masih terus bergulir di kepolisian. MY sendiri telah ditahan pihak kepolisian. Sebaliknya, pihak penasihat hukum MY,  akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Penasihat Hukum MY, Fendi Luaha, bersikeras menyatakan bahwa kliennya sama sekali tidak ada melakukan perihal yang dituduhkan. Sayangnya, sejumlah media online disebutkan telah menebar fitnah, tuduhan dan gosip kepada kliennya.

“Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar klien saya inisial MY melakukan pelecehan terhadap bocah SD, itu fitnah!. Bagaimana mungkin klien saya melakukan pelecehan, sebab pada hari tersebut (Selasa 25 April 2023) keluarga MY semuanya berada di rumah,” tegasnya kepada Mistar, Selasa (6/6/2023) di Mapoltabes Medan.

Baca Juga: Menaker Wajibkan Pengusaha Buat Satgas Kekerasan Seksual

Selain itu, pada hari yang dituduh melakukan pelecehan terhadap bocah SD (Bunga,red) suasana lingkungan gang tempat tinggal mereka juga dalam keadaan ramai. Lingkungan tempat tinggal MY juga tidak pernah sepi. Apalagi ketika itu masih suasana lebaran.

Tuduhan pelecehan terhadap Bunga disebutkan terjadi pada Selasa, 25 April 2023 tetapi baru diketahui esoknya Rabu, 26 April 2023 malam selepas magrib.

Menurut Fendi, Bunga sehari-harinya diketahui kerap bermain sepeda, baik sebelum kejadian dan sesudahnya. Hingga sekarang aktivitasnya bermain sepeda jenis BMX tetap berlangsung, yang artinya Bunga tidak ada mengalami tanda-tanda kekerasan seksual.

Baca Juga: 14 Orang Jadi Korban Pelecehan Seksual yang Dilakukan Guru Salah Satu SMPN di Medan

“Perlu saya tambahkan, keluarga Bunga baru sekitar satu bulan pindah ke tempat itu. Bunga sendiri lebih banyak tidur malam di rumah Pakdenya di daerah Marendal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang,” katanya.

Jauh sebelumnya, keluarga Bunga dan keluarga MY sedang tidak akur. Artinya sebelum kasus ini mereka sudah cecok. “Jadi MY tidak benar melakukan pelecehan. Tuduhan itu adalah fitnah yang lebih kejam dari pembunuhan. Fitnah ini sangat keji bagi klien kami, “tandas Fendi.

Sebagai pengacara dan penasihat hukum MY,  Fendi akan segera mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Selain itu, Fendi juga melaporkan pihak penyidik yang menangani perkara tersebut. Pihaknya menduga, penetapan kliennya sebagai tersangka sangat prematur dan penyidik terlalu tendensius terkait alat bukti yang didalilkan penyidik PPA Polrestabes Medan. (saferius/hm17).

Related Articles

Latest Articles