10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Tilang Manual Diberlakukan Guna Optimalkan E-TLE

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut mengaku sudah memberlakukan kembali tilang manual. Hal ini dilakukan sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023 tentang penindakan secara non elektronik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pemberlakuan tilang manual ini dilakukan kembali untuk lebih mengoptimalkan tilang elektronik atau E-TLE yang masih tetap diberlakukan. “Iya sudah kita berlakukan,” sebut Hadi, Senin (15/5/23).

Menurut dia, selama pemberlakuan tilang elektronik banyak masyarakat yang mencoba mengakali aturan. “Hal seperti ini membuat kedisiplinan pengguna jalan menjadi berkurang,” jelasnya.

Ia mengaku pemberlakuan tilang manual ini sudah dimulai sejak 11 Mei 2023 di Sumut. Tapi ia belum mendapatkan berapa jumlah pengendara yang sudah kena tilang manual.

Baca juga : Kapolri Larang Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan e-TLE di Semua Polda

Berikut jenis pelanggaran yang diincar dalam tilang manual ini antara lain
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tak sesuai dengan spesifikasi mencakup spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan kelebihan muatan dan kelebihan ukuran atau ODOL
12. Kendaraan yang tak dipasang nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu. (Saut/hm18)

Related Articles

Latest Articles