11.8 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Terkesan Sepelekan Undangan Rapat, Komisi II DPRD Medan akan Panggil Paksa Pengusaha PT VLI

Medan, MISTAR.ID

Terkesan menyepelekan undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan, Komisi II DPRD Medan akan memberikan ultimatum dan memanggil paksa pengusaha PT Vigo Lestari Indonusa (VLI).

“Komisi II DPRD Kota Medan akan menjadwalkan lagi rapat dengar pendapat (RDP) terkait status pekerja yang hingga saat ini tidak jelas. Penjadwalan ulang dilakukan karena dalam RDP (Rabu) pihak perusahaan tidak hadir tanpa alasan. Bagaimana kita menyelesaikannya kalau perusahaan tidak hadir,” ketus Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto (Butong), Senin (30/1/23).

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Medan Modesta Marpaung menyebut bahwa pihak perusahaan tidak memilik itikad baik dalam menyelesaikan persoalan ini.

Baca Juga:DPRD Medan Berharap Program PBN Mampu Menghindarkan Pemuda dari Perilaku Kriminal

“Masalah ini sejatinya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun karena berbulan-bulan tak ada titik temu, akhirnya karyawan ini mengadu ke DPRD. Anehnya lagi, perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji karyawan selama 10 bulan. Sementara status karyawan juga tidak jelas,” kesal Modesta Marpaung.

Dengan tidak hadirnya pihak perusahaan, politisi Golkar ini pun mempertanyakan hal perusahaan menahan ijazah dan tidak memberi gaji para pekerja. “Kalau kek gini ‘marbada’ pun mau kita sama pengusaha ini. Karyawan juga butuh uang untuk makan, apalagi dia menjadi tulang punggung keluarga. Tolonglah pak Kadisnaker, dibantu karyawan ini agar nasibnya jelas dan tidak terkatung-katung,” tutupnya.

Menanggapi hal itu, Kadisnaker Kota Medan Illyan Chandra Simbolon mengatakan akan melakukan monitoring terkait ijazah dan melakukan penyelesaian terhadap permasalahan tersebut.

Baca Juga:Selesaikan HGU, Komisi 2 DPRA Kunker ke Aceh Singkil 

“Sebelumnya, perselisihan antara pekerja dengan pengusaha sudah kami buat dengan  penyelesaian bersama. Untuk 3 pekerja itu akan kami upayakan agar segera diselesaikan secepatnya,” janjinya.

Sebelumnya, Thompson AH selaku tim advokasi karyawan menyampaikan, karyawan sudah 10 bulan dirumahkan dan tidak diberikan gaji. “Padahal, gaji karyawan waktu masih bekerja dipotong sebesar Rp550 ribu dengan alasan masih pandemi. Kami menduga ada intimidasi kepada karyawan yang dilakukan perusahaan yang dibacking oleh oknum aparat. Kami meminta agar Disnaker Kota Medan agar lebih tanggap dalam menyikapi persoalan ini,” pintanya.(rahmad/hm15)

Related Articles

Latest Articles