13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Selesaikan HGU, Komisi 2 DPRA Kunker ke Aceh Singkil 

Singkil, MISTAR.ID

Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar kunjungan kerja (Kunker) ke Kabupaten Aceh Singkil, dalam rangka menyeleseikan HGU di Kabupaten Aceh Singkil. DPRA menggelar rapat dan koordinasi perihal HGU plasma perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Mereka hadir bersama Asisten 1 Junaidi mewakili bupati, PT Delima Makmur, PT Socfindo, PT Runding Putra Persada, PT PLB Astra serta perwakilan masyarakat dan LSM, Rabu (9/2/22).

Baca juga:Kantah Aceh Singkil Berikan Pelayanan Prima Pada Masyarakat

Junaidi Asisten 1 mewakili Bupati Dulmusrid Aceh Singkil menyampaikan, masalah HGU plasma di perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat ini sudah sangat lama. “Semoga terealisasi dan dikembalikan hak masyarakat dengan hadirnya anggota Komisi 2 DPRA Aceh di Kabupaten Aceh Singkil ini,” sebutnya.

Ketua LMR RI Komda Aceh Singkil Sabulusalam Yakarim Munir mengatakan, perusahaan perkebunan kelapa sawit harus transparan dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku dengan perihal HGU plasma. Terutama, PT Delima Makmur dan PT Nafasindo dan lahan masyarakat Desa Ketapang Indah, perbatasan dengan Desa Sebatang Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Baca Juga:Kantah Aceh Singkil Berikan Pelayanan Prima Pada Masyarakat

Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menegaskan, secepatnya untuk diselesaikan perihal HGU plasma lahan perusahaan dengan lahan masyarakat. “Sudah lelah kami, masalah ini tidak selesai juga,” ujar Yakarim.

Angota Komisi 2 DPRA Fraksi Partai Aceh Yahdi Hasan Ramud meminta, agar HGU  dikembalikan sesuai dengan undang undang pertanahan dan Ganun Aceh yang berlaku jika masalah ini tidak kunjung selesai, karena perusahaan tidak mengindahkan dan melaksanakan Ganun Aceh yang berlaku.(gunawan/hm06)

Related Articles

Latest Articles