10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Polda Sumut Larang Penggunaan Petasan Saat Sambut Nataru

Medan, MISTAR.ID

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak meminta masyarakat untuk tidak memainkan petasan saat menyambut hari Natal dan tahun baru (Nataru).

“Saya sampaikan petasan tidak boleh,” kata Panca usai rapat koordinasi lintas sektoral dalam rangka persiapan pengamanan Nataru, di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jumat (16/12/22).

Menurut dia, pelarangan petasan sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:Aman Meninggalkan Rumah Saat Libur Nataru, Ini Tips dari Poldasu

“Itu sudah diatur berdasarkan undang-undang bunga api, jadi kembang api boleh tetapi yang tidak boleh adalah petasan,” kata dia.

Selain melakukan pelarangan, sebut Panca, pihaknya juga akan melakukan operasi penertiban penjualan petasan khususnya yang berbahan bakar dan suara yang cukup keras.

Baca Juga:Ditlantas Poldasu Perketat Mobilitas Masyarakat Saat Nataru

“Jadi ini perhatian kita semua,” tegas Kapoldasu.

Panca berharap masyarakat untuk tidak menggunakan petasan pada saat malam pergantian tahun termasuk juga pada peringatan Natal. Ini dilakukan untuk menjaga Kamtibmas di Sumut. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles