19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Perumda Tirtanadi Harus Transparan Soal Pajak ABT, Dewan Minta Segera Dibayarkan

Medan, MISTAR.ID

Dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda Kota Medan menggandeng Komisi III DPRD Medan menggali potensi sumber PAD yang terabaikan. Salah satunya pajak Air Bawah Tanah (ABT) yang selama ini belum maksimal karena ‘dikuasai’ pihak Perusahaan Daerah (Perumda) Tirtanadi.

Diketahui, saat ini Perumda Tirtanadi menunggak pajak ABT ke Pemko Medan sebagaimana dengan ketentuan. Parahnya, masih banyak titik sumur bor yang tidak dilaporkan meski berpotensi besar sumber PAD.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Medan bersama Bapenda dan Perumda Tirtanadi, Senin (9/10/23) malam.

Perwakilan Bapenda, Vera menyebut bahwa berdasarkan Pergub No 27 Tahun 2018 tentang perhitungan ABT, Pemko Medan berhak mendapat pajak ABT dari Perumda Tirtanadi.

Baca juga: Direktur PDAM Tirtanadi Diberhentikan Seminggu Lalu, Sekper: Hasil Evaluasi Pemprov Sumut

“Meski jelas di Pergub tersebut, sampai saat ini hal itu (pembayaran pajak) belum terealisasi,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Hafiz, bahwa Perumda menunggak pajak ABT dari 18 titik sumur bor yang dilaporkan.

“Namun dari temuan Bapenda ada 8 titik sumur bor milik Perumda Tirtanadi tanpa meteran yang cukup besar debit airnya namun tidak termasuk dari 18 titik tersebut. Ini ingin kita pertanyakan, kenapa ada titik sumur bor sebagai potensi PAD yang ditutupi,” ucapnya.

Mendengar pernyataan Hafiz, pihak Perumda mengaku bahwa pihaknya tidak tahu adanya Pergub No 27 Tahun 2018 sebagai acuan pembayaran pajak ABT.

Baca juga: Pesona Menara Air Tirtanadi

Mendengar pengakuan itu, pimpinan rapat Afif Abdillah tampak terkejut sembari geleng kepala.

“Loh kok bisa gak tau, Jangan-jangan penetapan tarif retribusi untuk pelanggan tidak berdasarkan aturan yang baru,” ketus Afif.

Related Articles

Latest Articles