26.2 C
New York
Wednesday, May 29, 2024

Peduli Disabilitas, Kejatisu Penyuluhan Hukum di SLB E Negeri Pembina Medan

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penyuluhan hukum di Sekolah Luar Biasa (SLB) E Negeri Pembina Medan yang terletak di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, pada Kamis (27/7/23).

Program penyuluhan hukum biasanya di sekolah tingkat SMP, SMA, Perguruan Tinggi, hingga pesantren, akan tetapi kali ini berbeda. Peserta yang mengikuti penyuluhan, yaitu terdiri atas guru dan peserta didik yang berjumlah 120 orang.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan kepada mistar.id.

Baca juga: Istri Pejabat Dairi Diperiksa Kejatisu, Diduga Terkait Kasus Korupsi Anggaran Biaya RT

“Mereka merupakan warga negara Indonesia dan membutuhkan edukasi juga tentang hukum. Dengan harapan, penyuluhan hukum ini dapat memberi warna dan pengetahuan baru bagi kaum disabilitas,” katanya lewat keterangan tertulis, pada Jumat (28/7/23).

Kegiatan penyuluhan hukum kali ini menghadirkan Nanang Dwi Priharyadi selaku Koordinator Bidang Intelijen sebagai pemateri.

“Materi yang diajarkan tentang tindak kekerasan pada anak disabilitas dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” sambung Yos.

Baca juga: Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Provinsi di Taput, Kejatisu Tahan 3 Tersangka

Sebut Yos, materi yang disampaikan Nanang dengan didampingi seorang guru sebagai pemandu bahasa isyarat bagi peserta didik yang tuna rungu.

“Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan beradaptasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan diskriminasi,” terangnya.

Kemudian, perihal materi UU ITE, pemateri melalui Yos memaparkan, media sosial (medsos) apabila digunakan secara bijaksana dan bertanggung jawab, maka akan dapat bermanfaat.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Berjuang di 20 Besar Seleksi Bawaslu Kabupaten Kota Sumut Zona III

“Namun, apabila digunakan dengan tidak bertanggung jawab, medsos bisa mendatangkan hal yang tidak baik. Hal itu berkaitan dengan UU ITE yang dapat dikenakan sanksi hukum bagi pelanggarnya,” paparnya.

Di samping itu, dikatakan Yos, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Asren Nasution, berharap kegiatan penyuluhan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan atau berkesinambungan. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles