9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kuasa Hukum Masyarakat Bumper Sibolangit akan Mengadu ke Presiden

Medan, MISTAR.ID

Kuasa hukum masyarakat Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit akan menemui beberapa menteri dan mengadu ke Presiden Joko Widodo. Hal ini terkait permasalahan masyarakat di Bumper Sibolangit yang menolak penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumut.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum masyarakat Bumper Sibolangit, Herman Nasution. Menurut Herman, pihaknya akan berencana ke Jakarta untuk menemui beberapa menteri terkait permasalahan ini yang bisa membantu penyelesaian.

“Ada 4 menteri dan 1 lembaga independen yakni Komnas HAM yang kalau bisa mempertemukan kami dengan Pak Presiden. Jadi kita mau jumpa Pak Presiden. Karena sekarang kan KTT sedang berlangsung setelah G20 ini. Jadi bila bisa jumpa dengan Presiden bonus bagi kami,” jelasnya saat dihubungi Mistar, Jumat (18/11/22).

Baca Juga:Ratusan Warga Geruduk DPRD Sumut, Tolak Penertiban Bumper Sibolangit

Saat ini, pihaknya sedang menyiapkan berkas. Sehingga minggu depan pihaknya akan berangkat ke Jakarta.

“Memang masih proses penyiapan berkas. Bisa saja minggu depan akan berangkat,” ungkapnya.

Saat ditanyakan seperti apa situasi terbaru di lokasi Bumper Sibolangit, Herman menuturkan kuasa hukum terus berkoordinasi dengan masyarakat.

“Kami menganjurkan pada masyarakat apapun kondisi saat ini jangan lengah. Masih tetap waspada, dan kalau ada informasi terbaru masyarakat sudah siap dengan kondisi terburuk,” urainya.

Baca Juga:Penertiban di Bumper Sibolangit Ditolak, Gubsu: Negara Tidak Boleh Kalah

Hingga saat ini, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Polda Sumut karena selesai aksi dari DPRD Sumut, pihaknya menuju ke Polda Sumut. Kapoldasu, sebut Herman, tengah berupaya dan meminta  agar permasalahan ini bisa dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP).

“Mereka nanti yang akan mengusahakan RDP, yang mana kalau nanti diundangan beberapa utusan masyarakat akan hadir. Kemudian juga dari pihak DPRD Sumut khususnya Pak Baskami Ginting, dia juga meminta kepada Gubsu agar menunda kegiatannya sebelum dilakukan RDP,” ujarnya.

“Usulan RDP ini dari DPRD Provinsi dan pihak Polda, karena kami sudah RDP di tingkat Deli Serdang. Bagi kami hasil RDP yang sudah-sudah dalam memperjuangan hak masyarakat ini, tidak terlalu berpengaruh dan bahkan tidak ada sanksi hukumnya bagi mereka yang tidak menaati hasil RDP,” tukasnya.

Baca Juga:Penertiban Kawasan Bumper Sibolangit Dihalangi, Oknum Dewan Diduga Ada yang Terlibat

Seperti diketahui, ratusan warga yang berasal dari Bumper Sibolangit melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumatera Utara, Senin (14/11/22).

Aksi ini menuntut DPRD Sumut sebagai pengawas kinerja pemerintah untuk menyampaikan aspirasi bahwa masyarakat di Bumper Sibolangit menolak penertiban yang dilakukan Pemprov Sumut melalui Satpol PP. Sebab tak mungkin masyarakat menyerobot tanah yang merupakan milik nenek moyangnya.

Kepala Desa Bandar Baru, Bincar Martinus Sitepu mengatakan, di Bandar Baru ada sekitar 900 warga dari dusun I sampai dusun V. Rata-rata sudah memiliki rumah di sana dengan aktivitas bertanam.

Baca Juga:Massa Penggarap Bumi Perkemahan Sibolangit Blokir Jalan, Arus Lalin Medan-Tanah Karo Lumpuh Total

“Kalau masalah vila, kita bisa menilai vila itukan ada tulisannya vila. Semua dibilang vila di sana. Bisa saja rumah saya jelek rumahnya cantik. Jadi kita gak bisa menjawab itu rumah vila. Kami bukan menolak istilahnya tapi masyarakat mengambil alih,” ujar Bincar pada wartawan.

“Tahun 50-an di sana sudah ada masyarakat dan sudah ada rumah juga. Sementara yang di tuntut dari Pemerintah Provinsi adalah hak pakai sertifikat 88, kalau di desa kita tidak ada kita terima surat mereka,” lanjutnya.

Kuasa hukum masyarakat Bumper Sibolangit Herman Nasution mengatakan situasi masyarakat di Bumper Sibolangit sedang cemas dan khawatir. Mereka sudah 4 generasi tinggal di sana.

Baca Juga:Meski Ada Upaya Menghalangi, Pemprov Sumut Tetap Tertibkan Bangunan Liar di Bumper Sibolangit

Padahal masyarakat di sana hidup damai. Tapi menjelang pergantian tahun 2022 masyarakat dihadapkan akan digusur kampungnya yang sudah berpuluh tahun tinggal di sana.

“Pertanyaan kami kalau diambil tanah itu untuk apa? Apa ada di situ tambang emas, batubara, atau mau dijadikan apa sehingga yang tak darurat sekali tanah yang sudah ditempati rakyat diambil paksa dengan cara kriminalisasi itupun cuma 5 orang. Kenapa tak dihabiskan saja satu kampung itu,” ujarnya. (anita/hm14)

Related Articles

Latest Articles