9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Geruduk Polda Sumut

Medan, MISTAR.ID

Puluhan jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Medan menggelar unjuk rasa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu), Senin (20/2/23). Mereka datang untuk mempertanyakan kelanjutan 5 laporan polisi (LP) yang dibuat sejak Mei 2022 lalu.

Raya Timbul Manurung mewakili para jemaat mengatakan, laporan itu berkaitan dengan penghinaan dan tudingan pendeta gereja kepada pemuda jemaat yang dinilai tidak mendasar.

“Pertama pendeta menghina pemuda, kemudian tuduhan pencurian uang, lalu laporan soal IT,” ujarnya.

Baca juga:Pengunjuk Rasa Minta Bupati Dairi Lengser

Kuasa hukum jemaat Ari Panjaitan menambahkan, lima laporan polisi itu seluruh terlapornya adalah Pdt Rumondang br Sitorus.

“Kedatangan kami untuk mempertegas sekaligus mempertanyakan kepada Kapolda Sumut kejelasan laporan itu, karena ada informasi yang kami dapat salah satu laporan itu akan di SP3 kan,” ucapnya.

Dengan adanya informasi laporan akan di SP3, Ari berharap semua laporan yang mereka buat bisa diproses lebih cepat. Untuk itu, dia dan jemaah meminta Kapolda Sumut untuk mengatensi kasus tersebut.

“Jemaat yang lain saat ini masih diizinkan untuk beribadah, tapi di dalamnya itu keadaanya keruh,” bebernya.

Ari mengatakan, pada 4 Mei 2022 telah dilaporkan pelanggaran peristiwa pidana UU No 19 Tahun 2016 dengan No LP / B/816/V/2022/SPKT di Polda Sumut dengan pelapor Sabar Oktavianus Doloksaribu.

Pada 5 Mei 2022 dengan No LP/B/822/V/2022 / SPKT di Polda Sumut terkait peristiwa pidana UU No 19 Tahun 2016 dengan pelapor Darwin Beslan Saragi Sidabalok.

Selanjutnya laporan dengan No STTLP/B/1248/VII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 17 Juli 2022 atas pelaporan Ruth Vanesia Pardede terkait peristiwa pidana UU No 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 310.

Baca juga:Ribuan Umat Islam Unjuk Rasa di Depan Konsulat Denmark

Lalu laporan polisi No STTLP/B/1247/VII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 17 Juli 2022 atas pelaporan Bonar Butar-butar terkait pelanggaran pidana UU No 19 Tahun 2016.

Serta laporan polisi No STTLP/B/1249/VII/2022/SPKT/Polda Sumut tanggal 17 Juli 2022 atas pelaporan Benhur Marpaung terkait peristiwa pelanggaran pidana UU No 19 Tahun 2016.

Dua kelompok Gereja HKBP Pabrik Tenun sebelumnya terlibat bentrok akibat perselisihan, Sabtu (21/5/22). Perselisihan diduga dipicu adanya sekelompok massa tidak sejalan dengan Pdt Rumondang br Sitorus yang baru diangkat sesuai SK yang dikeluarkan oleh Ephorus HKBP. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles