Medan, MISTAR.ID
Anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, dituntut pidana penjara 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/23).
JPU menilai Mukmin Mulyadi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.
“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Jaksa Maria Br. Tarigan di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.
Baca juga: Kurir Sabu 20 Kg dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi Dituntut Pidana Mati di PN Medan
Adapun hal-hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa Mukmin Mulyadi tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara hal-hal yang meringankan, kata Maria, tidak ada.
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim.