9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Jadi Kurir 2 Ribu Butir Pil Ekstasi, Anggota DPRD Tanjung Balai Dituntut 17 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Anggota DPRD Tanjung Balai, Mukmin Mulyadi, dituntut pidana penjara 17 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/8/23).

JPU menilai Mukmin Mulyadi secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Jaksa Maria Br. Tarigan di ruang sidang Cakra 4 PN Medan.

Baca juga: Kurir Sabu 20 Kg dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Adapun hal-hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa Mukmin Mulyadi tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba. Sementara hal-hal yang meringankan, kata Maria, tidak ada.

“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegasnya di hadapan Majelis Hakim.

Related Articles

Latest Articles