26.3 C
New York
Wednesday, June 26, 2024

2 Pemilik Sabu di Tebing Tinggi Diciduk

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria berinisial MA alias Yakub (25) dan MI alias Kobal (27), keduanya warga Jalan  Rao, Kecamatan Tebing Tinggi Kota. Mereka diamankan petugas terkait penyalahgunaan dan kepemilikan sabu.

Petugas mengamankan kedu tersangka dari rumah salah satu kediaman keduanya di Jalan Rao, Tebing Tinggi, Minggu (24/10/21) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (30/10/21), membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Baca Juga:Dikibusi Warga, Pemilik Sabu Diciduk Polisi di Sergai

Agus menjelaskan, kedua tersangka diamankan petugas yang saat itu sedang melakukan penyamaran pembelian dengan memesan sejumlah narkotika jenis sabu terhadap kedua pelaku.

Agus menyebutkan, dari penangkapan dan penggeledahan dari dalam rumah salah seorang pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket/bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,04 gram.

Petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah kaca pirex yang di dalamnya masih berisi bakaran serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 0,96 gram dan berat bersih 0,04 gram, 1 buah alat isap sabu, 1 buah plastik klip kosong, 1 bungkus plastik berisikan plastik-plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Oppo warna merah, 1 handphone merk Xiaomi, 1 lembar uang pecahan Rp50.000.

Baca Juga:2 Pemilik Sabu di Tebing Tinggi Dijebloskan ke Sel

Agus melanjutkan, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.

“Keduanya terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Agus. (naz/hm14)

Related Articles

Latest Articles