Thursday, May 1, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Dirumahkan 6 Bulan tak Dapat Pesangon, Dua Pekerja Harian Lepas Tuntut Haknya

journalist-avatar-top
Kamis, 1 Mei 2025 17.16
dirumahkan_6_bulan_tak_dapat_pesangon_dua_pekerja_harian_lepas_tuntut_haknya

Pekerja harian lepas di PT Saraswanti Anugerah Makmur, Edison Siallagan tuntut hak yang tak dibayarkan. (f:amita/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua orang pekerja harian lepas yang mengikuti aksi peringatan Hari Buruh Internasional di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuntut hak upah yang pesangonnya tidak dibayar pasca dirumahkan.

Dua orang pekerja lepas tersebut bernama Edison Siallagan dan Robin Siregar yang bekerja di PT Saraswanti Anugerah Makmur. Edison mengatakan selama 6 tahun bekerja selalu melakukan tanda tangan kontrak setiap 6 bulan sekali.

"Kontrak 6 bulan sekali secara berkelanjutan selama 6 tahun. Tidak ada info untuk tanda tangan karyawan tetap. Bahkan dari 3 Maret 2025 hingga sekarang, kami tidak mendapat apapun dan sisa kontrak masih ada," kata Edison kepada media, Kamis (1/5/2025).

Berdasarkan pengakuannya, beberapa tahun lalu para pegawai yang dirumahkan masih mendapat uang pesangon. Namun, beberapa tahun belakangan tidak ada uang pesangon yang diterima oleh pekerja yang dirumahkan.

"Saya ingin menuntut hak selama bekerja di sana, biasanya dibayar kenapa kali ini tidak. Bahkan upah Tunjangan Hari Raya (THR) juga dipotong, biasanya sebulan penuh tapi kali ini tidak," ujarnya.

Alasan tidak diberikan pesangon tersebut karena dirumahkan sejak sebulan lalu, sehingga mendapat potongan pada hak para pekerja harian lepas.

"Harapannya tentu agar ditindaklanjuti agar hak kami pekerja harian lepas diberikan, ada kurang lebih 250 orang yang terdampak. Belum ada melapor ke Dinas Ketenagakerjaan, makanya kami di sini agar di dengar dan ditindaklanjuti," ucapnya. (amita/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES