13.3 C
New York
Friday, May 10, 2024

Persatuan Pinjol Berharap Tarif Pinjaman Tak Lebih dari 0,4 Persen per Hari  

Jakarta, MISTAR.ID

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) meminta bea pinjaman dalam industri fintech peer-to-peer lending tidak turun.

Kini, persatuan pinjol memutuskan tarif pinjaman untuk fintech lending tidak boleh lebih tinggi dari 0,4 persen per hari.

Ketua Umum (Ketum) AFPI, Entjik S Djafar berkeinginan, biaya pinjaman pinjol terdiri dari biaya layanan dan riba tak turun dari aturan yang sudah ada.

Baca juga: Ini Daftar 288 Pinjol Ilegal Baru dari OJK

“Belum tahu. Jangan lah turun,” sebut Entjik ketika dijumpai di acara Forum Penguatan Audit Internal, pada Kamis (12/10/23).

Disampaikan, pihaknya bakal berdiskusi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memutuskan besaran biaya pinjaman yang dianggap selaras untuk platform, penerima pinjaman (borrower) maupun pemberi pinjaman (lender).

Sesuai Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022, lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan itu memang mempunyai  kewenangan untuk turut mengatur besaran biaya pinjaman fintech lending.

Entjik menuturkan, sudah melayangkan surat ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukankan pertemuan. Hanya saja hingga saat ini surat dimaksud belum menerima jawaban. “Kami lagi menunggu balasannya,” paparnya.

Baca juga: OJK: Perlu Edukasi dan Kesadaran Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal

Sebelumnya Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan menyampaikan, penentuan batasan tarif pinjaman secara ideal diserahkan pada pasar yang disesuaikan pada permintaan dan penawaran.

“Saat keadaannya belum ideal, maka regulator dapat melakukan intervensi untuk memastikan ada keadilan baik antara si borrower, lender  maupun platform,” sebutnya.

Dia menambahkan, pihaknya berperan  memastikan terjadi kesesuaian kebutuhan antara ketiga kepentingan tersebut. “Kami tengah menyiapkan batasan maksimalnya,” kata Edi. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles