27.3 C
New York
Monday, April 29, 2024

OJK Bersama Komisi XI DPR RI Edukasi Waspada Pinjaman Online Ilegal

Medan, MISTAR.ID

Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama Anggota Komisi XI DPR RI Sihar P.H. Sitorus mengedukasi masyarakat mengenai pinjaman online ilegal.

Edukasi ini dilakukan dalam Kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Terkait Waspada Pinjaman Online Ilegal yang dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terkait dengan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending).

Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk roadshow edukasi di dua kabupaten, yaitu di Sopo Bolon, Kabupaten Samosir dan Hotel Hineni, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (27/2/23). Adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari pelaku UMKM, mahasiswa, kelompok tani, koperasi dan masyarakat umum.

Baca juga:OJK Terima 1.778 Laporan Warga Sumut Terkait Pinjaman Online dan Investasi IIegal

Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar P.H. Sitorus dalam sambutannya disampaikan terkait pentingnya topik waspada pinjaman online ilegal karena perkembangan teknologi yang pesat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ilegal untuk memberikan penawaran produk secara online/SMS, sementara masyarakat pun dimudahkan untuk melakukan transaksi keuangan secara online.

“Pinjol sudah menjangkau hingga jutaan orang sehingga kita perlu bersiap dengan kemajuan ini dan memahami apa yang perlu diperhatikan pada saat akan menggunakan pinjol. Dalam kegiatan ini, kami ingin menginformasikan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sehingga kita tidak terjebak di kemudian hari,” ujar Sihar.

Sementara itu, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori turut memberikan sambutan dalam kedua rangkaian kegiatan tersebut. Yusup menyampaikan bahwa kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu berhati-hati agar tidak terjebak penipuan.

Baca juga:149 Perusahaan Pinjaman Online Sudah Berizin dan Terdaftar di OJK

“OJK selalu aktif melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mengenali modus pinjol ilegal. Apabila masyarakat memang memerlukan pinjol, kami menghimbau untuk meminjam dari pinjol yang legal yang dapat dilihat di situs ojk.go.id, dalam hal masyarakat memiliki permasalahan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, masyarakat bisa menghubungi contact center OJK 157,” ujar Yusup. (anita/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles