9.4 C
New York
Monday, May 13, 2024

Universitas Sekarang Boleh Tetapkan Masa Kuliah, Mahasiswa Abadi Wajib Waspada

Medan, MISTAR.ID

Belum lama ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan keluarkan Permendikkbudistek nomor 53 tahun 2023 tentang penjaminan mutu pendidikan tinggi. Salah satu poinnya antara lain Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).

Standar baru tidak memiliki ketentuan terkait durasi studi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kini menggunakan istilah jalur kurikulum.

Sampai saat ini masa studi program perguruan tinggi misalnya selalu 8 semester dengan masa studi 4 sampai 7 tahun. Mengenai durasi perkuliahan adalah 2 semester dalam 1 tahun akademik.

Baca juga: Buntut Dugaan Plagiasi Karya Ilmiah, Benteng Sihombing Didepak dari Universitas Simalungun

“Nah, di dalam standar pendidikan tinggi ini yang kita set adalah masa tempuh kurikulum. Misalnya dalam program sarjana, maka masa tempuh kurikulumnya didesain untuk 8 semester. Tapi di SN Dikti ini tidak kemudian menetapkan berapa masa studi paling lama,” kata Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie melalui YouTube Dikti (6/9/23).

Jadi mahasiswa bisa lulus kapan saja, tanpa batasan waktu?

Bisakah siswa lulus tanpa batas waktu?

Tjitjik mengatakan, batas maksimal waktu belajar mahasiswa saat ini ditetapkan pada masing-masing perguruan tinggi.

Related Articles

Latest Articles