13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Ketahui Syarat Pendirian Sebuah Perguruan Tinggi Swasta

MISTAR.ID-Baru-baru ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi, lantaran dinilai tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. Lantas seperti apa syarat pendirian Pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS)?

Dikatakan Kepala LLDikti Wilayah I Sumut. Prof Drs Saiful Anwar Matondang MA PhD melalui whatsappnya Sabtu (27/5/23), Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) Nomor 7 Tahun 2020.

Untuk pendirian PTS tertuang pada Pasal 10 yang meliputi Pendirian PTS oleh Badan Penyelenggara; atau Pendirian PTS yang dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi asing.

Baca Juga:Pengalaman Pahit Alumni Perguruan Tinggi yang Izin Operasionalnya Dicabut di Kabupaten Asahan

Pendirian PTS sebagaimana dimaksud dalam Badan Penyelenggara diantaranya harus memenuhi syarat minimum akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Syarat ini diantaranya terdiri atas kurikulum disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dosen untuk 1 Program Studi, paling sedikit berjumlah 5 orang pada program diploma atau program sarjana untuk universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.

Lalu, 2 orang pada akademi komunitas, dengan ketentuan memenuhi usia dan kualifikasi akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat bekerja penuh waktu berdasarkan EWMP, belum memiliki Nomor Induk Dosen Nasional atau Nomor Induk Dosen Khusus, bukan guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, bukan pegawai tetap pada instansi lain; dan bukan Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:Komisi E DPRD Sumut: Masyarakat Harus Teliti Memilih Perguruan Tinggi

Sebanyak 3 instruktur untuk 1 program studi pada akademi komunitas dengan kualifikasi yang ditentukan dalam pedoman pendirian. Tenaga kependidikan paling sedikit berjumlah 2 orang untuk melayani prrogram studi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 orang untuk melayani perpustakaan.

Selanjutnya, organisasi dan tata kerja PTS disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lahan untuk kampus PTS yang akan didirikan memiliki luas paling sedikit 10.000 meter persegi untuk universitas, 8.000 meter persegi untuk institut, 5.000 meter persegi untuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, atau akademi komunitas.

Baca Juga:Pengamat Pendidikan Sumut Dukung Pencabutan 23 Izin Operasional Perguruan Tinggi

Kemdian status Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai atas nama Badan Penyelenggara, sebagaimana dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai dalam 1 (satu) wilayah kecamatan.

Telah tersedia sarana dan prasarana terdiri atas ruang kuliah paling sedikit 1 meter persegi per mahasiswa. Ruang dosen tetap paling sedikit 4 meter persegi per orang.

Ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 meter persegi per orang. Ruang perpustakaan paling sedikit 200 meter persegi, termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa.

Ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi. Buku paling sedikit 200 judul per program studi sesuai dengan bidang keilmuan pada program studi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Pencabutan Izin Operasional Bertambah Jadi 23 Perguruan Tinggi, di Medan Ada 2

Sedangkan pemenuhan syarat Pendirian PTS yang dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi luar negeri atau asing harus memenuhi syarat diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan PTS tersebut, atau oleh Badan Penyelenggara Indonesia yang bekerja sama dengan pihak asing.
Harus berstatus badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba.

Perguruan tinggi asing yang akan bekerja sama sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya. Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia untuk menyelenggarakan setiap program studi di PTS yang didirikan melalui kerja sama berjumlah paling sedikit 60% dari jumlah seluruh Dosen dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan program studi tersebut.

“Sejauh ini perkembangan untuk PTS di LLDikti Wilayah I Sumut sudah banyak yang sudah sesuai dengan Dikti dalam menjalankan Tri Dharma. Namun ada sebagian yang masih perlu difasilisatasi agar berkinerja baik,” pungkas Prof Saiful. (anita/hm01)

Related Articles

Latest Articles