8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pengamat Pendidikan Sumut Dukung Pencabutan 23 Izin Operasional Perguruan Tinggi

Medan, MISTAR.ID

Pengamat pendidikan di Sumut, M Rizal Hasibuan menyambut baik langkah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi.

“Sebagai pengamat pendidikan, saya mengapresiasi langkah ini,” ujar Rizal saat diminta tanggapannya oleh Mistar, Sabtu (27/5/23).

Rizal berharap pencabutan izin perguruan tinggi yang dilakukan ini jangan menimbulkan akses lain. Karena, kata dia, biasanya penutupan itu akan membawa dampak kepada mahasiswa, dimana mahasiswa akan dirugikan.

“Mahasiswa ini harus dipindahkan ke program studi (prodi) yang lain di kampus yang berbeda. Belum lagi masalah dosennya, tenaga pendidiknya, itu harus diperhatikan,” ucapnya.

Baca Juga:Pencabutan Izin Operasional Bertambah Jadi 23 Perguruan Tinggi, di Medan Ada 2

Rizal juga berpesan agar masalah ini diselesaikan secara hati-hati. Tujuannya, agar tidak dipolitisasi oleh orang-orang yang mau mengambil keuntungan, karena kita dalam waktu dekat akan memasuki masa Pemilu 2024.

“Penutupan perguruan tinggi ini jangan menjadi isu yang ‘digoreng’, untuk kepentingan tertentu, apalagi partai politik (parpol),” katanya.

Menurut Rizal, kita tidak perlu takut perguruan tinggi yang sudah dicabut izinnya ini akan menerima kembali mahasiswa secara diam-diam. Sebab, kalau izinnya sudah dicabut, perguruan tinggi itu tidak diizinkan lagi melakukan proses penerimaan.

Baca Juga:Biar Gak Menyesal, Kenali Tingkatan Akreditasi Sebuah Perguruan Tinggi dan Prodinya

“Tapi biasanya setelah izinnya dicabut, perguruan tinggi diberi waktu satu tahun untuk menyelesaikan masalahnya. Jadi dalam waktu itu, perguruan tinggi wajib memindahkan mahasiswa dan dosennya,” sebutnya.

Menurut Rizal, bagi perguruan tinggi yang izinnya sudah dicabut, biasanya bisa dipindah kelolakan. Jadi kalau yang ditutup ini Yayasan A, bisa dipindahkan ke Yayasan B. Namun dengan catatan Yayasan B ini wajib melakukan pembelajaran sesuai dengan standar.

“Artinya bagi yayasan yang sudah ditutup tersebut, tidak punya akses lagi untuk melakukan penipuan, misalnya memberi ijazah palsu,” tegasnya.

Baca Juga:UI Perguruan Tinggi Terbaik di Indonesia Versi Webometrics

Selanjutnya, Rizal berpesan kepada masyarakat untuk berhati-hati, jangan lagi percaya kepada perguruan tinggi yang sudah tutup. Calon mahasiswa dalam memilih kampus, apalagi perguruan tinggi swasta, harus dipastikan perguruan tinggi ini terakreditasi.

“Kalau bisa dapat program studi (Prodi) yang unggul baik sekali atau baik. Karena akreditasi ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi itu sudah sesuai dengan standart nasional pendidikan. Kemudian ini menandakan izinnya masih hidup,” pungkasnya. (ial/hm01)

Related Articles

Latest Articles