5.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pengalaman Pahit Alumni Perguruan Tinggi yang Izin Operasionalnya Dicabut di Kabupaten Asahan

Asahan, MISTAR.ID

Pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi per Kamis 25 Mei 2023 atas tindak lanjut dari pengaduan masyarakat, menjadi pembicaraan ramai di tengah masyarakat.

Kejadian serupa ternyata pernah terjadi di Kabupaten Asahan, beberapa tahun lalu. Sebuah sekolah tinggi ilmu komputer yang berada di Kisaran Timur dicabut izin operasionalnya.

Kondisi ini tentu saja menimbulkan kerugian bagi para alumninya, diantaranya ijazah mereka tidak bisa dipergunakan untuk melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Pasalnya, Menristek Dikti telah mewanti dan mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak menerima para alumni dari kampus-kampus yang telah dinonaktifkan tersebut, salah satunya yang ada di Asahan.

Baca Juga:Komisi E DPRD Sumut: Masyarakat Harus Teliti Memilih Perguruan Tinggi

“Jadi kita yang alumni dari sini enggak bisa melamar CPNS,” kata Hendra, salah seorang alumni di Kisaran, Sabtu (27/5/23).

Hendra mengatakan, dengan kondisi itu ia bersama rekan rekannya tamatan dari sekolah tinggi komputer tersebut harus mengubur keinginannya untuk bekerja menjadi pegawai pemerintah.

“Kalau di instansi swasta dan perusahaan sepertinya bisa. Mungkin untuk BUMN juga kayaknya agak sulit karena mereka akan lihat kita dari lulusan perguruan tinggi mana,” ujar pria yang merupakan alumni dan lulusan angkatan tahun 2015 itu.

Ia pun mengatakan, menjadi penting sebenarnya bagi masyarakat untuk memastikan perguruan tinggi yang dimasuki benar–benar sehat, baik dari legalitasnya maupun manajemen yayasan agar kejadian tersebut tidak merugikan para alumninya.

Baca Juga:Pencabutan Izin Operasional Bertambah Jadi 23 Perguruan Tinggi, di Medan Ada 2

Kampus dimaksud adalah AMIK Intel Com Global Indo Kisaran. Dilihat wartawan dari website Kemendikbud.go.id perguruan tinggi dengan nomor kode 014121 dituliskan berstatus ‘Tutup.

Diketahui, kampus ini masih beroperasi dan buka terakhir kali pada tahun 2018 lalu akibat izin operasionalnya tidak berlaku lagi.

Amatan wartawan, di lokasi kampus yang beralamat di jalan Abdi Satya Bhakti No. 47 Komplek Graha Indah Kisaran Timur, Kabupaten Asahan ini bangunan kampus berbentuk ruko empat pintu ini memang tak tampak lagi aktivitas kegiatan di sana. Bahkan gedung kampus terlihat dalam keadaan terbengkalai.

Baca Juga:Pengamat Pendidikan Sumut Dukung Pencabutan 23 Izin Operasional Perguruan Tinggi

Meskipun, terlihat ada bekas salah satu ruangan kegiatan perkuliahan seperti perpustakaan dan labolatorium komputer. Kondisi sekitar gedung juga dipenuhi semak dan pada pintu bangunan terdapat tulisan tempat tersebut disewakan. (perdana/hm01)

Related Articles

Latest Articles