8.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Komisi E DPRD Sumut: Masyarakat Harus Teliti Memilih Perguruan Tinggi

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi E DPRD Sumut, Hendra Cipta merasa prihatin adanya perguruan tinggi yang diberi sanksi hingga dicabut izin belajar-mengajarnya. Kondisi ini menandakan masih ada karut marut dunia pendidikan, apalagi dunia pendidikan di perguruan tinggi.

Menurut Hendra, seharusnya pencabutan izin operasional ini tidak terjadi. Apalagi di dunia perguruan tinggi telah diisi oleh orang-orang yang minimal berpendidikan tinggi.

Untuk itu, Hendra meminta kepada masyarakat untuk teliti memilih perguruan tinggi, harus tahu betul mengenai profil perguruan tinggi tersebut, akreditasinya, kemudian kegiatannya.

Baca Juga:Pengamat Pendidikan Sumut Dukung Pencabutan 23 Izin Operasional Perguruan Tinggi

“Jangan mau teriming-imingi dengan hal yang bersifat mempermudah, yang promosinya tak lazim. Sehingga nanti membuat masalah di belakang hari. Jadi penutupan 23 perguruan tinggi ini cukup membuat kita prihatin,” katanya saat dikonfirmasi Mistar, Minggu (28/5/23).

Perguruan tinggi harus tetap menjaga semua kaidah-kaidah yang berlaku di perguruan tinggi.

“Misalnya dalam hal belajar-mengajar tidak ada yang boleh fiktif. Kemudian yang fatal itu tidak boleh menjual ijazah dan sebagainya. Itu yang harusnya secara konstan dijaga oleh perguruan tinggi”.

Baca Juga:Pencabutan Izin Operasional Bertambah Jadi 23 Perguruan Tinggi, di Medan Ada 2

“Karena perguruan tinggi ini adalah lembaga yang terpercaya harusnya bisa memberikan teladan pada masyarakat luas bahwa perguruan tinggi itu adalah komunitas atau kelompok orang-orang cendikiawan, intelektual. Sehingga pasti kaidah-kaidah kelimuan itu ada disitu yakni kebenaran,” jelasnya.

Dengan dicabutkan operasional 23 perguruan tinggi ini, lanjut Hendra, yang terdampak adalah pada masyarakat, khususnya mahasiswa dan keluarganya.

“Beberapa kali kita temukan kasus seperti ini. Perpindahan perguruan tinggi akan menimbulkan masalah di belakang hari, dari kampus satu ke kampus yang baru. Persoalan dosennya juga harus kita berikan atensinya. Jadi dampaknya ini juga sangat besar bila menutup satu perguruan tinggi yang operasionalnya tidak betul,” ungkapnya.

Baca Juga:Biar Gak Menyesal, Kenali Tingkatan Akreditasi Sebuah Perguruan Tinggi dan Prodinya

Memang hingga saat ini Hendra mengatakan belum mengetahui pasti apakah dari 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya ada juga di Sumut.

“Isunya ada. Tapi kita gak tahu yang mana. Mudah-mudahan gak betul,” pungkasnya.

Kejadian ini, ditambahkannya, juga telah terjadi berulang-ulang. Diharapkan pada LLDikti yang paling dekat ke daerah-daerah untuk melakukan monitor dan jangan mengharapkan pengaduan masyarakat saja.

“Kasus itukan karena ada pengaduan masyarakat. Artinya monitoring ini harus dilakukan secara berkala. Misalnya persoalan dosennya atau lainnya dimana harus ada binaan dari LLDikti tadi. Sebab dampaknya sangat besar, memang 23 perguruan tinggi terbilang sedikit tapi ada ribuan mahasiswanya yang terlibat dalam perguruan tinggi itu yang juga di dalamnya ada dosen serta karyawan lainnya,” pungkas Hendra. (anita/hm01)

Related Articles

Latest Articles