7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pencabutan Izin Operasional Bertambah Jadi 23 Perguruan Tinggi, di Medan Ada 2

Jakarta, MISTAR.ID

Memilih universitas yang baik dan sehat tanpa disadari menjadi hal yang sangat penting. Jika tak hati-hati, mahasiswa bisa terjebak. Biaya, waktu, tenaga dan pikiran terbuang sia-sia.

Untuk mencegah para mahasiswa terjebak kampus curang, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi (PT) per Kamis, 25 Mei 2023 lalu. Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020.

“Pencabutan izin ini merupakan tindaklanjut dari 52 pengaduan yang berasal dari masyarakat yang terhitung sampai 25 Mei 2023. Pengaduan ini kemudian kita tindaklanjuti dengan pemberian sanksi ringan, sedang, berat sampai pada pencabutan izin operasional,” kata Direktur Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Diktiristek) Lukman, Jumat (26/5/23) kemarin.

Baca Juga: Biar Gak Menyesal, Kenali Tingkatan Akreditasi Sebuah Perguruan Tinggi dan Prodinya

Perguruan tinggi yang dikenai pencabutan izin operasional, sebut Lukman, antara lain menggelar pembelajaran fiktif hingga praktik jual-beli ijazah. Adapun daftar wilayah perguruan tinggi yang dicabut meski tak mengungkap namanya, Lukman telah merinci wilayah 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya, antara lain:

Di wilayah Tangerang Selatan 1 perguruan tinggi, Surabaya 2 perguruan tinggi, Medan 2 perguruan tinggi, Taksimalaya 1 perguruan tinggi, Yogyakarta 1 perguruan tinggi, Padang 2 perguruan tinggi, Bali 1 perguruan tinggi

Kemudian di Kota Palembang 1 perguruan tinggi, Jakarta 5 perguruan tinggi, Makassar 1 perguruan tinggi, Bandung 1 perguruan tinggi, Bogor 1 perguruan tinggi, Manado 2 perguruan tinggi, serta Bekasi 2 perguruan tinggi.

Baca Juga:Gubernur Sumut: Perguruan Tinggi Harus Mampu Menghasilkan Lulusan Siap Kerja

“Dicabutnya izin operasional 23 perguruan tinggi tersebut karena mereka tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi. Sebagian ada yang melakukan proses pembelajaran fiktif, melakukan praktik jual-beli ijazah. Pelanggaran lainnya berupa penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak nyaman,” jelasnya.

“LLDikti akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak pencabutan izin operasional perguruan tinggi tersebut dengan mempindahkannya ke perguruan tinggi lainnya yang lebih sehat. Syarat bantuan pemindahan ini yakni selama ada bukti pembelajaran yang otentik,” kata Lukman.

Dia menejelaskan, mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional tersebut, dibantu proses pemindahannya ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbudristek, yakni LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) selama ada bukti pembelajaran yang otentik.

Pengendalian

Lebih jauh Lukman menjelaskan, Ditjen Diktiristek menerima pengaduan masyarakat melalui Sistem Informasi Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi pada Pendidikan Tinggi Akademik di di https://sidali.kemdikbud.go.id/app.

Baca Juga:Sarasehan Wakil Rektor se-Indonesia Menjadi Referensi Kebijakan Perguruan Tinggi

“Tahapan pemberian sanksi dilakukan secara berjenjang. Untuk sanksi ringan kewenwnagan ada di LLDikti, sementara pemberian sanksi sedang dan berat ada pada Dirjen Diktiristek dengan melibatkan tim EKPT (Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi),” paparnya.

“Tim EKPT terdiri dari berbagai unsur seperti kelembagaan, hukum, pembelajaran kemahasiswaan, sumber daya, dan pangkalan data pendidikan tinggi. Jadi keputusan yang diambil oleh tim berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi,” katanya.

Setelah sanksi dijatuhkan, lanjut Lukman, penyelesaian masalah akademik dan nonakademik yang muncul harus dilakukan paling lama 1 tahun.

Hal itu terhitung sejak keputusan pembubaran atau pencabutannya izin operasionalnya ditetapkan. Penyelesaiannya dilakukan Kemendikbudristek untuk pembubaran perguruan tinggi negeri (PTN) sedangkan untuk swasta dilakukan badan penyelenggara PTS.

Baca Juga:Webincang Magister Ilmu Hukum UNPAB: Perguruan Tinggi Harus Bebas Predator Seks

Hingga akhir Maret 2023, Lukman mencatat, ada 4.231 perguruan tinggi di Indonesia. dengan 29.324 program studi. Untuk data dosen, jumlahnya mencapai 330.000 orang, dengan 9 juta lebih mahasiswa.

Jaga Kualitas

Sementara itu, menurut Plt Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Prof Nizam,
alasan pencabutan izin operasional 23 kampus tersebut untuk menjaga mutu perguruan tinggi di Indonesia.

“Kebijakan pencabutan itu penting untuk menjaga betul mutu perguruan tinggi. Beberapa hari ini media massa diramaikan dengan keputusan perguruan tinggi yang tutup. Itu terpaksa ditutup karena ada PT yang menjualbelikan jasa. Kita sedang proses, nanti keluar hasilnya,” ujar Prof Nizam merujuk tindakan Kemendikbud menutup 23 PT di Jakarta Pusat, Jumat (26/5/23).

Baca Juga:GMKI USI Gelar Diskusi Terbuka, Pentingnya Jalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi

“Tindakan itu harus dilakukan Kemendikbudristek untuk menjaga kompetensi lulusan agar siap bersaing di dunia kerja nantinya. Kualitas harus kita jaga, sehingga alumninya siap kerja dengan kompetensi yang tinggi, daya saing tinggi, serta produktivitas tinggi,” imbuhnya.

Ia mengingatkan kepada masyarakat Indonesia untuk bisa berinvestasi lebih besar di perguruan tinggi karena manfaatnya berkaitan langsung dengan prospek pekerjaan.(cnn/dtc/kmp/hm01)

Related Articles

Latest Articles