13.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kasus Perkara Korupsi Mantan Kades Jati Mulia Batubara Dihentikan, ini Alasannya

Medan, MISTAR.ID

Kasus terdakwa Tukino, mantan Kepala Desa Jati Mulia Batubara Priode 2013-2019 atas dugaan korupsi Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2019, akhinyr diberhentikan.

“Kasusnya benar dihentikan, karena dia (terdakwa) telah meninggal dunia (sakit jantung),” terang Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap, Jumat (20/1/23).

Kata Doni, hal ini berdasarkan surat tersebut terdakwa disebutkan meninggal akibat penyakit jantung. Informasi yang diperoleh tim JPU, terdakwa meninggal di Desa Kulim Jaya, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu, Provinsi Riau, tertanggal 23 November 2022.

Baca Juga:Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus UINSU

“Karena terdakwanya meninggal dunia, berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang Undang Acara Pidana (KUHAPid), dihentikan penuntutan kasusnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus terdakwa dilimpahkan dan disidangkan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Tipikor Medan. Kejari Batubara telah menetapkan Tukino dalam daftar pencarian orang (DPO.

Sebelumnya, diketahui Sarma Siregar selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara almarhum, juga membenarkan penghentian pembuktian perkaranya.

Majelis juga sudah mengeluarkan penetapan bahwa persidangan atas nama Tukino dihentikan karena terdakwanya sudah meninggal dunia. (bany/hm01)

 

Related Articles

Latest Articles