9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Kejari Medan Terima Tahap II Kasus Korupsi Pengembangan Instalasi Listrik Kampus UINSU

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2013.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu atas nama Makmun Suaidi Harahap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Penyidik Polda Sumut, di ruang Tahap II Pidsus Kejari Medan, Selasa (17/1/23).

Kasi Intel Simon menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pengembangan Instalasi Listrik Kampus 2 UINSU TA 2013.

Baca Juga:Kejari Medan Raih Juara I Kinerja Terbaik di Bidang Intelijen dan Pidsus

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” sebut Simon.

Setelah tahap II, katanya, terdakwa langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan karena dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

“Penuntut umum juga akan menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya.(bany/hm10)

Related Articles

Latest Articles