9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Satlantas Polres Tanjungbalai Sosialisasikan Pemberlakuan Kembali Tilang Manual

Tanjungbalai, MISTAR.ID

Satuan Lalulintas Polres Tanjungbalai sosialiasikan kepada masyarakat terkait akan kembali diberlakukannya tilang non elektronik atau manual pada 1 juni 2023 mendatang dengan pengendara sepeda motor untuk selalu mentaati aturan lalulintas yang ada pada Senin (29/05/23).

Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP Relapang Sitepu SH mengatakan dalam kegiatan sosialisasi tersebut pihaknya membagikan selebaran informasi agar masyarakat nantinya tidak terkejut ketika ditindak secara manual.

“Kami Sat lantas Polres Tanjungbalai kepada masyarakat pengguna jalan membagikan brosur dan menempelkan stiker bahwa pada tanggal 1 Juni 2023 ini akan diberlakukan kembali tilang manual terhadap pelanggaran undang undang lalulintas,” ujarnya.

Baca juga: Tilang Manual Bakal Diterapkan di Simalungun, Ini Sasaran Utamanya

Hal ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023, Tanggal 12 April 2023, Tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Belum Tercakup Sistem ETLE/MANUAL Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Yang Berpotensi Laka Lantas.

AKP Relapang juga menghimbau agar masyarakat Tanjungbalai untuk selalu berkendara dengan menjunjung tinggi peraturan yang menjaga ketertiban dan keamanan saat di perjalanan.

“Tujuan diberlakukannya kembali Tilang manual agar masyarakat kota Tanjungbalai dapat lebih tertib dalam berlalu Lintas,” sebut AKP Relapang Sitepu.

Baca juga: Tilang Manual Diberlakukan Guna Optimalkan E-TLE

Adapun Sasaran Tilang Manual yang perlu diketahui masyarakat diantranya:
• Berkendara di bawah umur
• Berboncengan lebih dari satu orang
• Menerobos lampu merah
• Tidak menggunakan helm SNI
• Melawan arus
• Melampaui batas kecepatan
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol
• Kenderaan Over Load dan Over Dimensi
• Tidak Menggunakan Safety Belt
• Menggunakan ponsel saat berkendara
• Kenderaan tidak sesuai dengan spesifikasi (Spion, Knalpot, Lampu Utama, Rem, Lampu Petunjuk Arah).
• Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
• Kendaraan Tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB atau Plat Palsu. (Saufi/hm21).

Related Articles

Latest Articles