16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Tilang Manual Bakal Diterapkan di Simalungun, Ini Sasaran Utamanya

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun kembali akan memberlakukan tilang manual dalam waktu dekat ini.

Penerapan ini mengacu pada telegram Kapolri, No: ST/830/IV/YUK.6.2./2023, yang dikeluarkan pada 12 April 2023 lalu.

Sasaran tilang manual kali ini, mulai dari penggunaan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang dan mobil angkutan desa yang kerap menaikkkan penumpang di atas kap. Juga pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.

Baca juga: Polres Siantar Siap Menindak Pengendara Pakai Tilang Manual

Selain itu, sasaran lainnya adalah kendaraan yang menggunakan kanalpot blong, pengendara dalam keadaan terpengaruh alkohol dan pengendara yang masih di bawah umur.

“Untuk penerapannya, kita masih menunggu perintah dari Polda Sumatera Utara,” ujar Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Haris Sihite, saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Rabu (17/5/23).

Baca juga: Polda Sumut Sudah Berlakukan Tilang Manual, Pengendara Jangan Langgar Ini

“Kita masih sosialisasi, agar pengguna jalan selalu mentaati peraturan lalu lintas (lalin). Hal ini bertujuan untuk keselamatan pengendara itu sendiri,” tambah Haris.

Perlu diketahui, larangan tilang manual sempat diterapkan Korlantas Polri, pada Oktober 2022 lalu.

Penghapusan tilang manual ini berdasarkan surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Nomor : ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022 per tanggal 18 Oktober 2022. (matius/hm16)

 

 

Related Articles

Latest Articles