8.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Pengerusakan Lingkungan di Siarubung Samosir Boleh Diteruskan ke Ranah Hukum

Samosir, MISTAR.ID

DPRD Provinsi Sumatera Utara merekomendasikan terkait pengerusakan lingkungan kawasan Siarubung, Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, boleh diteruskan ke ranah hukum.

Hal tersebut tertuang dalam surat DPRD Provinsi Sumatera Utara kepada Gubernur Sumatera Utara perihal tindak lanjut kunjungan kerja dan rapat dengar pendapat gabungan komisi B,A dan D, DPRD -SU  yang ditandatangani oleh Ketua DPRD-SU Baskami Ginting, Selasa (5/7/22).

Dalam suratnya, pada poin ke-6, DPRD-SU menyampaikan bahwa aduan Dr. Wilmar E Simandjorang pegiat lingkungan kawasan Danau Toba tentang pengrusakan lingkungan kawasan Siarubung Desa Turpuk Limbong menurut Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara telah memenuhi unsur sehingga boleh diteruskan ke ranah hukum.

Baca juga:Kemasan Produk Ramah Lingkungan

Selain  terkait dengan pengrusakan  lingkungan kawasan Siarubung Desa Turpuk Limbong, DPRD-SU juga merekomendasikan menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan pelebaran jalan Simpang Gotting di Desa yang sama yakni Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, sebelum memenuhi kelengkapan perizinan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

“Bahwa analisis kelengkapan perizinan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik itu perizinan amdal, perizinan tata ruang, perizinan bina marga dan bina konstruksi, dan perizinan lain yang dibutuhkan dan apabila belum memenuhi ketentuan maka kegiatan tidak boleh dilanjutkan,” tulis surat tersebut.

Baca juga:Kerusakan Hutan Dairi Kritis, Pemkab-Polres Berkolaborasi Cegah Perambahan

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas PUTR Samosir, Edison Pasaribu, Rabu (6/7/22) malam, mengatakan bahwa aktivitas pelebaran jalan Simpang Gotting, Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian sudah dihentikan.

“Benar aktivitas pelebaran sudah kita hentikan sesuai dengan surat tindak lanjut DPRD Sumut,” katanya. (josner/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles