9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ombudsman Temukan Lima Hal Tak Layak di Kantor Samsat Pangururan, Termasuk Kandang Burung

Pangururan, MISTAR.ID

Permasalahan pajak kenderaan bermotor yang terjadi di Kantor UPT Samsat Pangururan mendapat perhatian serius dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Hal ini juga yang telah menggerakkan Tim Ombudsman RI Sumut turun langsung ke lokasi pada Kamis (30/3/23) guna mencari tahu bagaimana sebenarnya sistem penyelenggaraan layanan publik di Kantor Samsat Pangururan, Kabupaten Samosir tersebut.

Abyadi Siregar selaku Kepala Ombudsaman RI Perwakilan Sumut melalui rilisnya diterima mistar.id Jumat (31/3/23) siang mengatakan, dalam kunjungannya telah meminta keterangan beberapa orang staf UPT Samsat Pangururan serta masyarakat yang menjadi korban penggelapan pajak kendaraan. “Ya, tadi kita baru ke UPT Samsat Pangururan. Untuk sementara, kita punya beberapa catatan penting untuk perbaikan layanan di Samsat Pangururan ini,” kata Abyadi Siregar.

Baca Juga:Ombudsman Minta Korban Penggelapan Pajak di UPT Pangururan Samosir Tidak Diwajibkan Membayar Kembali

Kedatangan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut ke Kantor UPT Samsat Pangururan itu, kata Abyadi, sejalan dengan menguapnya kasus penggelapan pajak kendaraan bermotot yang mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian. Menurut Abyadi, setidaknya ada menemukan beberapa catatan penting dari kunjungan itu.

Pertama, jelas Abyadi, kondisi Kantor UPT Samsat Pangururan yang memrihatinkan. Ruang pertemuan kantor itu seperti bukan sebuah kantor. Di dalam ruangan pertemuan, tergantung beberapa kandang burung, sehingga tampak begitu kurang layak. Sementara beberapa ruangan, menjadi tempat tinggal seperti kamar-kamar kos.

Kedua, berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah staf, tergambar bahwa tatakelola administrasi pemerintahan di Kantor UPT Samsat Pangururan itu begitu kurang baik.

Baca Juga:Ombudsman RI Sumut Dorong Pemko Medan Bangun Mall Pelayanan Publik

Standar layanan tidak terlihat secara jelas. Begitu juga alur penyelenggaraan layanan. Sistem Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi acuan para staf bekerja, juga tidak dilakukan dengan baik.

Hal ketiga, yang juga sangat penting adalah ketidaktertiban para staf dalam menjalankan tugasnya sesuai tugasnya. Petugas cek fisik misalnya, bisa masuk ke beberapa ruangan dengan bebas. Petugas Loket-I bisa masuk ke loket lain mengambil berkas dengan beberapa dalih.

Keempat, hal yang paling penting juga adalah, tidak kuatnya pengawasan pimpinan unit layanan kepada semua staf di unit layanan. Padahal, pengawasan ini sangat penting untuk menjamin layanan diselenggarakan dengan benar. Terakhir atau kelima yang menjadi catatan penting adalah, terlalu besarnya kepercayaan diberikan kepada staf pegawai honorer tanpa pengawasan yang ketat dari pimpinan atau pegawai PNS. Pada akhirnya, pegawai honorer bisa melakukan penyimpangan yang pada akhirnya merusak lembaga.

Baca Juga:Ombudsman: Pengaduan Masyarakat Terhadap BPJS Terus Meningkat

Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan James Panggabean, Kepala Pencegahan Mory Yana Gultom dan asisten Melki, juga menjelaskan, bahwa Ombudsman masih akan melakukan lanjutan pemeriksaan. Untuk mendapatkan keterangan yang lebih lengkap, Ombudsman berencana akan meminta keterangan Kepala UPT Samsat Pangururan Deni Meliala, maupun Kepala UPT Samsat yang sebelumnya.

Ombudsman juga masih berencana akan meminta keterangan Kepala Seksi PKB UPT Samsat Pangururan. Ombudsman berharap proses penanganan kasus ini bisa dilakukan dengan cepat, hingga terbitnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).(rel/maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles