11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Ombudsman Minta Korban Penggelapan Pajak di UPT Pangururan Samosir Tidak Diwajibkan Membayar Kembali

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta masyarakat korban penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, Samosir, tidak lagi dibebani dengan kewajiban untuk membayar denda dan pokok pajak.

Sebab, pada dasarnya mereka sudah membayar kewajibannya itu sesuai bukti yang diserahkan petugas pajak kepada masyarakat. “Masyarakat kan sudah bayar. Bahkan masyarakat sudah menerima bukti bahwa pajak mereka sudah bayar. Bukti itu diberikan petugas layanan pajak UPT Samsat Pangururan kepada masyarakat,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Penegasan itu sendiri disampaikan Abyadi usai meninjau UPT Samsat Pangururan Samosir, Kamis (30/3/23). Saat itu Abyadi memimpin tim Ombudsman RI melakukan permintaan keterangan sejumlah staf di UPT Samsat Pangururan.

Baca Juga:Usai Kapolres, Keluarga Bripka AS Minta Polda Sumut Periksa Kepala UPT Samsat Samosir

Tim Ombudsman terdiri dari James Panggabean, Mory Yana Gultom dan Melki, juga meminta keterangan masyarakat yang menjadi korban.

Menurut Abyadi, bila masyarakat masih dibebankan lagi untuk membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya menjadi dua kali masyarakat membayar pajaknya. “Pemerintah perlu berhati-hati menyikapi masalah ini. Pemerintah harus memiliki payung hukum yang jelas untuk mengambil kebijakan. Jangan justru mengorbankan masyarakat yang awalnya sudah menjadi korban,” pesannya.

Menurut Abyadi, kalau pemerintah masih membebani masyarakat lagi dengan mewajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu tidak ada landasan hukumnya. “Jadi ini harus jelas,” tegasnya.

Baca Juga:Selain Minta Pemutihan Pajak, Bupati Samosir Minta Usut Penggelapan Pajak di Samsat Pangururan 

Abyadi mengatakan, bila masyarakat para korban masih tetap diwajibkan membayar denda dan pokok pajaknya, itu artinya pemerintah benar-benar mengorbankan masyarakat. “Kalau masyarakat dikorbankan, itu artinya pemerintah tidak lagi menganut azas layanan publik dalam menyelenggarakan layanan. Seharusnya, dalam menyelenggarakan layanan publik, pemerintah harus memberi azas kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles