20.2 C
New York
Thursday, May 23, 2024

Kurir Narkoba Antar Kabupaten Dibekuk Di Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, Mistar.Id

Dalam operasi Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan pada Jumat (23/6/2023) pukul 07.00 WIB, tersangka AL (36) yang diidentifikasi sebagai kurir narkoba antar kabupaten berhasil ditangkap di Kota Padangsidimpuan dengan barang bukti 100 gram sabu.

AL, yang tinggal di Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, telah ditangkap karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu saat diselidiki oleh Satreskoba Polres Padangsidimpuan.

Sebagai informasi dari Kepolisian Resor Padangsidimpuan, pelaku AL ditangkap saat tiba di salah satu loket bus angkutan umum di Kota Padangsidimpuan, tepatnya di jalan Imam Bonjol, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Benar, kita mengamankan seorang pria berinisial AL (36) tahun, disalah satu loket Bus angkutan umum di daerah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan”, ujar Kasat Resnarkoba  AKP Jasama H Sidabutar, Minggu (25/6/23).

Baca juga : Polres Padangsidimpuan Sita 20 Gram Sabu dari 12 Tersangka

Dijelaskannya, proses penangkapan tersangka AL  saat baru saja turun dari  Bus Angkutan Umum, yang sebelumnya dicurigai oleh anggota Satreskoba dari gerak- gerik AL yang mondar mandir.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh Tim Sat Narkoba, AL kemudian dilakukan penggeledahan dari hasil penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu, selanjutnya tersangka AL diboyong ke Mako polres Padangsidimpuan untuk dilanjutkan tingkat penyidikan”, ungkap AKP H Sidabutar.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, barang bukti berupa Narkoba jenis sabu diketahui seberat 100 gram, dan barang ini dipesan oleh salah seorang warga Kota Padangsidimpuan yang masih kita Lidik”, ucapnya. (Asrul/hm19).

Related Articles

Latest Articles