8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kasus Dugaan Penipuan Modus Investasi Oknum ASN Dairi Masuk Tahap Penyidikan

Dairi, MISTAR.ID

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp40 juta dengan terlapor oknum ASN Pemkab Dairi berinisial LS dengan modus investasi saham bisnis yang dilaporkan Rahmat Hidayat Sidabutar ke Polres  setempat, saat ini sudah tahap penyidikan.

Tahap penyidikan tersebut diketahui melalui adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor selaku korban penipuan dan penggelapan Rahmat Hidayat Sidabutar pada hari Senin (11/7/22) lalu.

Rahmat Hidayat Sidabutar kepada Mistar, Jumat (15/7/22) menyebutkan, dengan dinaikkannya perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke tahap penyidikan, dia mengapresiasi kinerja Polres Dairi terutama mendukung langkah-langkah berikutnya untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya selaku pelapor atau korban, saksi-saksi yang berkaitan, dan juga terlapor LS oknum ASN.

Baca Juga:Ibu dan Anak Diduga Ditipu Rp40 Juta, Oknum ASN Dairi Dilaporkan ke Polisi

Sebelumnya Rahmat menyebut, dia dan ibunya Mariati Lingga (51), merasa ditipu LS dengan kedok investasi sehingga mengalami kerugian total Rp40 juta.

Dijelaskan, kasus itu berawal saat kedatangan LS dengan seorang kerabat Rahmat berinisial RS, ke rumah mereka di Sidikalang awal tahun 2022. Setelah itu, komunikasi berlanjut. Di bulan Januari 2022, ibu Rahmat menyerahkan uang kepada LS sebesar Rp10 juta di rumah mereka.

Kemudian, melalui transfer bank, Rahmat menyerahkan uang Rp10 juta pada 24 Februari 2022. Disusul transfer Rp20 juta pada 7 Maret 2022.

Baca Juga:Dilaporkan ke Polres karena Diduga Tipu Ibu dan Anak, Ini Klarifikasi Oknum ASN Dairi

“Perjanjian investasi, modal ditambah keuntungan akan dikembalikan selang 4 hari. Kalau investasi Rp10 juta akan kembali menjadi Rp11 juta,” kata Rahmat.

Rahmat juga menjelaskan kembali cara dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan LS. Contohnya, alamat kantor atau jenis  usaha bisnis tidak ada didefinisikan oleh LS.

“Saya juga mentransfer modal bisnis ini ke rekening pribadinya atas nama LS. Tidak atas nama perusahaan/bisnis yang disebut olehnya. Lalu nama aplikasi bisnis itu tidak ada sebagaimana disebutkan sebelumnya. Karena LS tidak bisa membuktikan jenis seperti apa bisnis dimaksud berunjung saya ditipu,” ungkapnya.

Baca Juga:JPKP Minta Polres Dairi Usut Tuntas Oknum ASN Pelaku Penganiayaan Pekerjanya

“Kemudian pada tanggal 11 Juni kami dipertemukan di Polres Dairi dan dia (LS) berjanji di depan penyidik kepolisian akan mengembalikan uang tersebut sebesar Rp30 juta pada tanggal 22 Juni 2022 sesuai janjinya. Tetapi LS ingkar janji dan tidak menepati janjinya,” ujarnya mengakhiri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismato J Purba melalui Aipda Fresnel J Manik melalui telepon selulernya mengatakan, terkait perkara tersebut saat ini sedang dipelajari dokumen-dokumen termasuk administrasi dan terkait izin usaha.

“Pelapor dan terlapor sudah diperiksa sebelumnya,” sebut Fresnel. (manru/hm14)

Related Articles

Latest Articles