11.1 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Bupati Batu Bara Sampaikan LKPD 2022 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD

Batu Bara, MISTAR.ID

Bupati Batu Bara, Zahir menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara tahun 2022.

Bersamaan itu, Zahir juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD Kabupaten Batu Bara untuk ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

LKPD dan Ranperda disampaikan pada rapat paripurna DPRD Batu Bara yang dipimpin Ketua DPRD, Safi’i, Senin (19/6/23).

Baca juga: Bupati Batu Bara Kembali Tekankan Solidaritas dan Kerukunan Umat Beragama

Diungkapkan Zahir, LKPD tahun 2022 telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kelima kalinya.

“Hal ini tentunya tidak terlepas dari partisipasi semua pihak yang pro aktif terhadap pemeriksaan yang telah dilakukan. Semoga opini WTP dapat terus kita pertahankan, dan kiranya kualitas pengelolaan keuangan di tahun-tahun mendatang dapat ditingkatkan menjadi lebih baik lagi,” harap Zahir.

Diuraikan Bupati, pada tahun anggaran 2022 pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 1.185.019.396.981. Sementara realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 1.143.905.508.894,44 (96,53 persen).

Baca juga: LKPD Tahun Anggaran 2022 Pemprov Sumut Raih WTP ke-9 Kalinya

Pendapatan daerah dimaksud dirinci Zahir dalam 3 pendapatan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2022 dianggarkan sebesar Rp 161.997.313.940, dengan realisasi Rp 132.677.602.294,44.

Kemudian pendapatan transfer pada 2022 dianggarkan Rp 1.023.022.083.041 dan terealisasi sebesar Rp 1.007.901.893.743.

Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2022 direalisasikan sebesar Rp 3.326.012.857,00. Pendapatan dimaksud merupakan pendapatan hibah dari pemerintah pusat sebesar Rp 3.314.184.440,00 dan pendapatan lainnya Rp 11.828.417.

Baca juga: Pemkot Siantar Belum Sampaikan Ranperda LPj Keuangan Tahun 2022, Ini Alasannya

Terkait belanja daerah  pada tahun 2022 dianggarkan Rp 1.288.459.697.330 dan terealisasi sebesar Rp 1.194.002.086.885,22. Sementara Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2022 dilaporkan sebesar Rp 68.291.987.972,14.

Di akhir penyampaian laporannya, Zahir mengatakan, pihaknya menyadari dalam upaya untuk mencapai pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik, maka perlu ditetapkan arah peningkatan pendapatan daerah.

“Arahan itu berfokus pada peningkatan dan optimalisasi PAD, khususnya pada penerimaan pajak daerah sebagaimana sumber penerimaan pajak daerah. Ini merupakan indikator kekuatan dan kemandirian pembiayaan pembangunan daerah, juga komponen yang paling memungkinkan untuk dioptimalkan dan terus ditingkatkan penerimaannya,” ujar Bupati mengakhiri. (ebson/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles