12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Pemkot Siantar Belum Sampaikan Ranperda LPj Keuangan Tahun 2022, Ini Alasannya

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Memasuki bulan Juni 2023, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar masih belum menunjukkan signal akan menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Keuangan Daerah untuk Tahun Anggaran (TA) 2022.

Padahal, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Lalu, mengapa Pemko Pematang Siantar masih belum menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LPj Laporan Keuangannya?

Baca juga: Terkait YP Kartini Handayani, Disdik Siantar Tempuh 5 Langkah Berikut

Saat dikonfirmasi hal ini pada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pematang Siantar. Arri Sembiring menyebutkan bahwa Ranperda tersebut masih belum siap disusun.

“Betul, seharusnya memang bulan Juni ini harus disampaikan kepada DPRD Kota Pematang Siantar. Namun belum selesai, Ranperda tersebut masih disusun,” ucap Arri saat dikonfirmasi, Senin (5/6/23).

Pejabat defenitif Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pematang Siantar ini jugaa memastikan. Bahwa Ranperda LPj Keuangan Pemko tahun 2022 itu akan secepatnya diselesaikan. Sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah.

Baca juga: Sempit dan Rusak, Pemko Siantar Akan Rehabilitasi Jalan Pdt J Wismar Saragih

“Secepatnya kita sampaikan ke DPRD kak, Harus bulan Juni kak. Karena target nya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir harus sudah diajukan ke legislatif,” katanya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.12/ 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK. Serta Ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Sementara itu, DPRD Kota Pematang Siantar masih menunggu Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Keuangan Daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar Tahun Anggaran (TA) 2022.

Baca juga: Perbaiki Jalan Rakutta Sembiring, Pemko Siantar Anggarkan Dana Rp1 M

Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul M Lingga SH ketika dikonfirmasi sebelumnya. Menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LPj Laporan Keuangan Pemko tahun 2022 tersebut.

“Pihak Pemko masih ada waktu untuk menyusun LPj tersebut sebelum menyampaikannya ke DPRD. Itu memang sesuai aturannya,” katanya. (Yetty/hm21).

Related Articles

Latest Articles