15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

BKSDA Sumut Temukan 4 Jerat Babi Hutan di Kawasan Hutan Lindung

Medan, MISTAR.ID

Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara (Sumut) menemukan 4 jerat babi hutan yang terpasang di kawasan Hutan Lindung di Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padang Sidimpuan.

Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BKSDA Sumut Elvina Simanjuntak mengatakan, jerat ditemukan saat petugas BKSDA Sumut menggelar patroli pengamanan kawasan bersama dengan Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Senin (5/6/23) lalu.

“Lokasi penemuan berbatasan dengan kawasan SM Barumun. Usai ditemukan, tim kemudian membuka jerat yang dipasang dan mengamankannya,” ujar Elvina, Selasa (6/6/23).

Baca Juga: Rusak Tanaman Petani, Warga Berburu Babi Hutan di Kolosasi Siborong-borong

Elvina mengatakan, pemasangan jerat masih kerap terjadi di beberapa kawasan hutan yang ada di Provinsi Sumut. Sering kali alasan yang diberikan bahwa pemasangan jerat dimaksudkan hanya untuk menjerat satwa yang mengganggu, merusak tanaman atau kebun warga, seperti babi hutan.

“Tapi kenyataannya di lapangan sebaliknya. Satwa liar yang dilindungi undang-undang justru yang banyak menjadi korban dari jeratan tersebut,” katanya.

Baca Juga: Dikira Babi Hutan, Pemburu Tembak Seorang Nenek di Asahan

Elvina menyebutkan, larangan pemasangan jerat oleh masyarakat telah diatur dalam instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : INS.1/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang perlindungan satwa liar atas ancaman penjeratan dan perburuan liar di dalam dan di luar Kawasan hutan.

“Kita juga selalu melakukan koordinasi kebijakan dan program dalam upaya perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mengambil langkah-langkah strategis terhadap pencegahan terjadinya penjeratan dan perburuan satwa liar,” tukasnya. (ial/hm17).

Related Articles

Latest Articles