15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Bersihkan Tanaman Penggarap di Lahan HGU 94 Lau Barus Baru, PTPN II Siapkan Tali Asih

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sebanyak 6 unit ekskavator dan 3 doser diturunkan ke lokasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II 94 Lau Barus Baru, Afdeling I Kebun Limau Mungkur, Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (21/6/23).

Seluruh alat berat itu digunakan untuk membersihkan tanaman palawija milik penggarap di lahan HGU tersebut. Dengan waktu singkat, tanaman penggarap di atas lahan seluas 56.5 hektar itu pun rata dengan tanah. Namun pihak PTPN II telah mendirikan posko tali asih kepada penggarap.

Humas PTPN II Rahmat Kurniawan kepada wartawan di lokasi okupasi mengatakan, putusan Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Ha di Afd I Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru.

Baca juga: Kuasai Lahan Tanpa Izin, Pihak PTPN II Laporkan Warga

“Karenanya PTPN II  melakukan okupasi,” ujar Rahmat, Rabu (21/6/23).

Menurut Rahmat, lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru.

“Apalagi perkara Nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut telah inkrah (sudah memiliki kekuatan hukum tetap),”tambah Rahmat

Kabag Hukum PTPN II, Ganda Wiatmadja menambahkan, MA RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan.

Baca juga: Tanpa Perlawanan, Petugas PTPN II Kebun Bandar Khalifah Tertibkan Bangunan Liar

“Karena itu kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Ha, segera mengosongkan lahan yang akan dilakukan okupasi/eksekusi,” kata Ganda.

Saat ini okupasi masih berlangsung dengan pengawalan dari personil Polresta Deli Serdang, Kodim 0204/DS, security dan puluhan anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2. (sembiring/hm17)

Related Articles

Latest Articles