22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Bawaslu Awasi Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 di KPUD Sumut

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tengah mengawasi proses pencocokan dan penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data pemilih yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumut dan KPUD Kabupaten/Kota.

“Kita mengkoordinir bahwasannya Bawaslu Kabupaten/Kota bekerja, memastikan bahwa Pantarlih itu mencoklit dan meneliti daftar pemilih yang ada di wilayah kerja mereka, terutama di TPS dari dokumen yang dibawa Pantarlih dari KPUD,” ujar Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut Marwan, Selasa (14/2/23).

Marwan mengatakan, dalam masa kerja hingga 14 Maret, Bawaslu Sumut memastikan tahapan ini berjalan. Sebab, dalam berlangsungnya proses Coklit, pasti ada rumah yang didatangi petugas Pantarlih tidak berpenghuni.

Baca juga: Bawaslu Sumut Ajak Masyarakat Awasi Tahapan Pemilu 2024

“Jadi kita pastikan jangan sampai ada hak memilih masyarakat yang tercecer,” sebutnya.

Marwan kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk menerima kehadiran petugas Pantarlih. Bawaslu Sumut mengingatkan jika ada anggota keluarga yang sudah 17 tahun, untuk mendaftarkannya agar ikut memilih.

“Kita juga minta masyarakat menginformasikan kepada masyarakat lainnya, agar suksesnya proses Coklit ini,” ucapnya.

Marwan mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada petugas jika ada anggota keluarga yang pindah permanen, dan jika ada anggota keluarga yang masuk menjadi anggota TNI dan Polri.

“Agar hak suara tidak disalahgunakan, termasuk melaporkan jika ada anggota yang sudah meninggal, supaya tidak menjadi pekerjaan tambahan bagi PPS, PPK dan KPUD kabupaten/kota,” pungkasnya.

Baca juga: Bawaslu Batu Bara Siap Awasi Coklit Pemilu 2024

Sekadar informasi, sebanyak 45.822 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai bertugas untuk melakukan pencocokan dan penelitian dalam pemutakhiran data pemilih di seluruh Sumatera Utara (Sumut).

Pantarlih akan bertugas selama dua bulan. Satu bulan pertama Pantarlih akan bekerja, satu bulan kemudian hasil kerjanya akan dilaporkan untuk dievaluasi dan dicocokkan di tingkat PPS, PPK dan KPUD Kabupaten/Kota.

Dalam menjalankan tugas, Pantarlih bertugas menggunakan dua metode. Pertama memakai hard copy (manual) yang masih membawa berkas dan daftar pemilih, sementara metode kedua menggunakan E-Coklit. Proses ini berlangsung sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles